BANJARMASIN - Lahan Terminal Induk Pal 6 yang masih tercatat sebagai
aset Pemerintah Provinsi Kalsel membuat Pemerintah Kota Banjarmasin ragu-ragu
melakukan pembenahan fisiknya. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan
Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin Rusdiansyah mengatakan, pihaknya
hanya memprioritaskan pembebasan lahan, pematangan lahan, dan pemagaran kawasan
terminal.
“Kita belum berani membangun bangunan utama karena masalah status tanah
itu. Tapi perencanaan tetap jalan,” ujarnya.
Ditekankannya kembali, secara
yuridis formal Pemko Banjarmasin memegang sertifikat yang menjadi bukti hak
pengelolaan terminal. Masalah yang mengganjal adalah tiadanya persetujuan DPRD
Provinsi Kalsel atas penyerahan terminal dari pemprov kepada pemko. Pemko
sendiri tengah mencari celah hukum yang dapat menyelesaikan persoalan dualisme
pencatatan aset lahan terminal selama ini.
“Sekarang terjadi dualisme pencatatan aset. Pemerintah kota secara de
jure atau menurut hukum punya sertifikat. Jadi, dari segi hukum sebenarnya kita
sudah betul saja,” imbuh Kepala UPTD Terminal Induk Pal 6 M Yusuf Ridwan.
Sementara itu, pembebasan lahan untuk perluasan Terminal Induk Pal 6
masih menyisakan sembilan persil bangunan yang belum dibayar ganti ruginya. Sebanyak
21 persil bangunan terdiri dari rumah dan warung di bagian belakang terminal
telah dibebaskan dalam dua tahap pada tahun 2011 dan awal 2012. Sedangkan sembilan persil bangunan yang
tersisa berupa kios dan bengkel yang berada di samping terminal L300.
Sembilan pemilik bangunan yang tertinggal ini sempat menuntut agar
nilai ganti rugi dinaikkan. Alasannya karena waktu pembayaran cukup lama
jedanya dari penilaian besaran ganti rugi yang dilakukan sebelumnya.
“Tapi kita sudah lebih dulu buat perjanjian yang bersertifikat Rp 1,5
juta permeter persegi, segel/SKKT Rp 1,2 juta permeter persegi, dan kwitansi/surat
keterangan lain Rp 900 ribu permeter persegi.
Kita telpon terus Tapem (Bagian Tata Pemerintahan, Red) agar secepatnya
diselesaikan dan pekerjaan bisa jalan,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar