A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 13 Juni 2012

Ragu-ragu Benahi Fisik Terminal

Karena Status Lahan Masih Dualisme

BANJARMASIN - Lahan Terminal Induk Pal 6 yang masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalsel membuat Pemerintah Kota Banjarmasin ragu-ragu melakukan pembenahan fisiknya. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin Rusdiansyah mengatakan, pihaknya hanya memprioritaskan pembebasan lahan, pematangan lahan, dan pemagaran kawasan terminal.
“Kita belum berani membangun bangunan utama karena masalah status tanah itu. Tapi perencanaan tetap jalan,” ujarnya.
Ditekankannya kembali,  secara yuridis formal Pemko Banjarmasin memegang sertifikat yang menjadi bukti hak pengelolaan terminal. Masalah yang mengganjal adalah tiadanya persetujuan DPRD Provinsi Kalsel atas penyerahan terminal dari pemprov kepada pemko. Pemko sendiri tengah mencari celah hukum yang dapat menyelesaikan persoalan dualisme pencatatan aset lahan terminal selama ini.
“Sekarang terjadi dualisme pencatatan aset. Pemerintah kota secara de jure atau menurut hukum punya sertifikat. Jadi, dari segi hukum sebenarnya kita sudah betul saja,” imbuh Kepala UPTD Terminal Induk Pal 6 M Yusuf Ridwan.
Sementara itu, pembebasan lahan untuk perluasan Terminal Induk Pal 6 masih menyisakan sembilan persil bangunan yang belum dibayar ganti ruginya. Sebanyak 21 persil bangunan terdiri dari rumah dan warung di bagian belakang terminal telah dibebaskan dalam dua tahap pada tahun 2011 dan awal 2012.  Sedangkan sembilan persil bangunan yang tersisa berupa kios dan bengkel yang berada di samping terminal L300.
Sembilan pemilik bangunan yang tertinggal ini sempat menuntut agar nilai ganti rugi dinaikkan. Alasannya karena waktu pembayaran cukup lama jedanya dari penilaian besaran ganti rugi yang dilakukan sebelumnya.
“Tapi kita sudah lebih dulu buat perjanjian yang bersertifikat Rp 1,5 juta permeter persegi, segel/SKKT Rp 1,2 juta permeter persegi, dan kwitansi/surat keterangan lain Rp 900 ribu permeter persegi.
Kita telpon terus Tapem (Bagian Tata Pemerintahan, Red) agar secepatnya diselesaikan dan pekerjaan bisa jalan,” tuturnya.

Tidak ada komentar: