Satpol PP Banjarmasin Bantah Mengarahkan
BANJARMASIN - Setelah ditertibkan pada 9 Juli lalu, sebanyak 22 pedagang kaki lima (PKL) di Jl Brigjend Hasan Basri mulai depan Jl Cendana 1 hingga simpang Tulip kembali dibolehkan berjualan karena relokasi ke lahan eks kantor Dinas Kesehatan samping SMKN 2 Banjarmasin gagal. Namun, pedagang belum bisa tenang karena izin hanya diberi hingga lebaran.
Saat mengadu ke dewan kemarin (23/7) dengan didampingi BEM Unlam Banjarmasin, Koordinator PKL Kayu Tangi Mudi mengatakan bahwa Satpol PP berjanji tidak akan melakukan penertiban sebelum pedagang menemukan tempat baru untuk berjualan.
"Kami diarahkan ke eks kantor Dinas Kesehatan itu. Kami sudah urunan Rp 11 juta untuk beli kayu dan galam karena lahannya rawa tidak bisa diinjak, eh tiba-tiba ditegur Satpol PP provinsi karena lahannya milik provinsi," tuturnya kepada sejumlah wakil rakyat dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat mini DPRD Kota Banjarmasin.
Para PKL pun menyambangi pejabat terkait di gubernuran untuk klarifikasi. Berdasar informasi Biro Perlengakapan Pemprov Kalsel, di lokasi tersebut akan dibangun kantor Samsat pembantu sehingga mereka tidak boleh berjualan di situ. "Katanya satu minggu lagi peletakan batu pertama, Sampai ini tidak ada," tukasnya.
Selama sekitar sembilan hari, para pedagang sempat terkatung-katung dan terpaksa tidak berjualan. Oleh Satpol PP Kota Banjarmasin, mereka lantas dibolehkan kembali berjualan di tempat semula mulai H-3 puasa sampai H-3 lebaran. "Ngomongnya tidak digusur, tapi direlokasi, Nyatanya tempatnya tdk ada. Sedangkan Pencarian kami tergantung di situ," keluhnya.
Presiden BEM Unlam M Pazri menambahkan, untuk pedagang yang mampu bisa menyewa tempat lain. Tapi lain cerita dengan pedagang yang modalnya kecil. "Kami minta ada solusi dari pemerintah, serta ketegasan terkait kepastian waktu kapan masalah ini bisa diselesaikan," cetusnya.
Dewan sendiri menjanjikan akan secepatnya berkoordinasi dengan pemerintah kota karena ini menyangkut urusan perut. "Persoalan ini Dilematis. Sepanjang Jl Hasan Basri itu kan trotoar, mestinya memang terlarang untuk PKL. Pemko silakan saja lakukan penataan, tapi jangan dimatikan, beri solusi," ucap anggota Komisi I Matnor Ali F.
BANJARMASIN - Setelah ditertibkan pada 9 Juli lalu, sebanyak 22 pedagang kaki lima (PKL) di Jl Brigjend Hasan Basri mulai depan Jl Cendana 1 hingga simpang Tulip kembali dibolehkan berjualan karena relokasi ke lahan eks kantor Dinas Kesehatan samping SMKN 2 Banjarmasin gagal. Namun, pedagang belum bisa tenang karena izin hanya diberi hingga lebaran.
Saat mengadu ke dewan kemarin (23/7) dengan didampingi BEM Unlam Banjarmasin, Koordinator PKL Kayu Tangi Mudi mengatakan bahwa Satpol PP berjanji tidak akan melakukan penertiban sebelum pedagang menemukan tempat baru untuk berjualan.
"Kami diarahkan ke eks kantor Dinas Kesehatan itu. Kami sudah urunan Rp 11 juta untuk beli kayu dan galam karena lahannya rawa tidak bisa diinjak, eh tiba-tiba ditegur Satpol PP provinsi karena lahannya milik provinsi," tuturnya kepada sejumlah wakil rakyat dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat mini DPRD Kota Banjarmasin.
Para PKL pun menyambangi pejabat terkait di gubernuran untuk klarifikasi. Berdasar informasi Biro Perlengakapan Pemprov Kalsel, di lokasi tersebut akan dibangun kantor Samsat pembantu sehingga mereka tidak boleh berjualan di situ. "Katanya satu minggu lagi peletakan batu pertama, Sampai ini tidak ada," tukasnya.
Selama sekitar sembilan hari, para pedagang sempat terkatung-katung dan terpaksa tidak berjualan. Oleh Satpol PP Kota Banjarmasin, mereka lantas dibolehkan kembali berjualan di tempat semula mulai H-3 puasa sampai H-3 lebaran. "Ngomongnya tidak digusur, tapi direlokasi, Nyatanya tempatnya tdk ada. Sedangkan Pencarian kami tergantung di situ," keluhnya.
Presiden BEM Unlam M Pazri menambahkan, untuk pedagang yang mampu bisa menyewa tempat lain. Tapi lain cerita dengan pedagang yang modalnya kecil. "Kami minta ada solusi dari pemerintah, serta ketegasan terkait kepastian waktu kapan masalah ini bisa diselesaikan," cetusnya.
Dewan sendiri menjanjikan akan secepatnya berkoordinasi dengan pemerintah kota karena ini menyangkut urusan perut. "Persoalan ini Dilematis. Sepanjang Jl Hasan Basri itu kan trotoar, mestinya memang terlarang untuk PKL. Pemko silakan saja lakukan penataan, tapi jangan dimatikan, beri solusi," ucap anggota Komisi I Matnor Ali F.
Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzayin membantah pihaknya mengarahkan PKL untuk berjualan di eks kantor Dinas Kesehatan. Pihaknya hanya menyatakan bahwa di lahan tersebut masih ada tanah kosong. Dan mempersilakan untuk mengurus langsung, mengingat lahan tersebut adalah milik Pemprov.
“Kami tidak menyuruh, tapi menjelaskan bahwa silakan mengurus ke Pemprov. Sebab lahan di Banjarmasin sendiri sudah tidak ada lagi,” ujarnya singkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar