BANJARMASIN - Jumlah pemilih pada Pemilihan Umum 2014 di
Kota Banjarmasin diprediksi naik 8,966 persen atau bertambah sekitar 38 ribu
orang. Pada Pemilu 2009, jumlah warga yang memiliki hak pilih sebanyak 464.064
orang.
“Tapi namanya prediksi bisa meleset, bisa kurang atau lebih,”
ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Makhmud Syazali melalui
Kasubag Data dan Teknis M Zar’an.
Diungkapkannya, prediksi tersebut dirumuskan berdasar informasi
kependudukan yang diberi Pemerintah Kota Banjarmasin. Pada tahun 2014, jumlah
penduduk yang berhak memilih di Pemilu diperkirakan sekitar 504 ribu orang.
Pemerintah pusat sendiri telah menginstruksikan seluruh
pemerintah daerah agar menyiapkan data kependudukan untuk Pemilu 2014 melalui
Surat Edaran Mendagri No 470/3264/SJ tertanggal 28 Agustus 2012. Ada dua jenis
data yang disediakan, yakni data agregat kependudukan perkecamatan (DAK2) dan
daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Kota Banjarmasin Rachmah Norlias mengatakan, saat ini DAK2 dan DP4 yang bersumber dari database kependudukan SIAK yg diintegrasikan dengan hasil perekaman EKTP masih dalam penyempurnaan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Kota Banjarmasin Rachmah Norlias mengatakan, saat ini DAK2 dan DP4 yang bersumber dari database kependudukan SIAK yg diintegrasikan dengan hasil perekaman EKTP masih dalam penyempurnaan.
“Yang jadi problem adalah banyak warga pindah tanpa
pemberitahuan. Dari undangan perekaman EKTP yang dikembalikan sampai April 2012
ada 900 undangan karena yang orangnya tidak ada,” ucapnya.
Warga yang pindah tanpa pemberitahuan ini sementara
dikeluarkan dari data kependudukan hingga yang bersangkutan melapor. Sampai
September 2012, jumlah penduduk Banjarmasin mencapai 715.613 orang dengan
potensi pemilih 504.745 orang. Untuk pertambahan penduduk maupun pemilih Pemilu
pada 2014 diperkirakan tidak terlalu signifikan.
“Sampai 16 Oktober 2012 saja, jumlah penduduk Banjarmasin
sudah berkurang lagi menjadi sekitar 709 ribu orang. Kalau pendatang rata-rata
berkisar lima ribu orang setahun,” tuturnya.
Rencananya, DAK2 yang dibutuhkan untuk bahan KPU dalam
menyusun daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif bakal diserahkan ke KPU
secara resmi pada 6 Desember 2012. Sedangkan DP4 yang menjadi dasar penyusunan
daftar pemilih sementara (DPS) diserahkan 7 Februari 2013.
“Selanjutnya tugas KPU melakukan verifikasi. DP4 yang kami berikan
bisa bertambah bisa berkurang. Bertambah karena mungkin ada yang tidak tercover
di data kependudukan kami akibat tidak masuk database kependudukan, berkurang
dengan adanya yang meninggal atau pindah,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar