KOPEL : Mestinya Jangan Membebani Rakyat
BANJARMASIN – Mulai 2013, tiap fraksi di
DPRD Kota Banjarmasin bakal memiliki masing-masing seorang tenaga ahli yang
digaji dari APBD. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(MD3), Sekretariat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota dapat menyediakan sarana,
anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi dengan
memperhatikan kemampuan APBD.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais
mengatakan, tenaga ahli diperlukan untuk membantu tugas-tugas dan koordinasi di
fraksi. Diakuinya, anggota dewan yang berasal dari berbagai latar belakang
memiliki keterbatasan untuk menangani tugas-tugas yang mencakup berbagai aspek.
"Ada persyaratan tertentu yang harus
dipenuhi untuk menjadi tenaga ahli. Untuk gaji tidak terlalu besar, "
ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Mahrita mengatakan, selama ini pihaknya hanya dibantu staf
fraksi yang dicomot dari kader internal partai. Pemilihannya tak berdasar
kriteria yang ketat dan penggajian pun oleh partai. Untuk tenaga ahli fraksi,
pihaknya masih mencari calon yang tepat. Tenaga ahli fraksi yang nanti
diangkat memang berasal dari usulan
masing-masing fraksi.
"Tenaga ahli itu penting untuk
berkonsultasi segala sesuatu yang terkait tugas kami," ucapnya.
Ditambahkan Ketua Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Muhammad Fauzan, usulan pengadaan tenaga ahli fraksi sudah ada
sejak tahun 2011. Tapi sampai 2012, mekanisme internal belum ada.
"Di daerah lain sudah ada. Tugasnya
membantu, memberi masukan, karena tanpa tenaga ahli kinerja anggota dewan
kurang," katanya.
Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Aminudin
Latif menuturkan, dari sisi payung hukum dan anggaran untuk pengadaan tenaga
ahli sudah siap. Pihaknya juga telah membentuk panitia seleksi. Adapun persyaratan untuk menjadi tenaga ahli
fraksi adalah pendidikan S1 dengan pengalaman kerja di bidang pemerintahan
minimal lima tahun, pendidikan S2 dengan pengalaman kerja di bidang
pemerintahan minimal tiga tahun, atau pendidikan S3 dengan pengalaman kerja di
bidang pemerintahan minimal satu tahun.
"Gaji tergantung kemampuan daerah.
Masing-masing daerah tidak sama, misalnya Samarinda Rp 2,5 juta, Purworejo Rp
1,5 jt, sedang Banjarmasin berkisar Rp 2 juta," bebernya.
Sementara itu, aktivis Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Syamsuddin
Alimsyah mengatakan idealnya staf ahli disediakan di tinkat komisi untuk
menguatkan perannya.
"Memang sistem di negara kita ini
abu-abu, tidak jelas. Sebuah produk hukum itu kan gerbangnya dari fraksi di
legislatif yang notabene perpanjangan tangan partai dan mereka punya agenda
masing-masing," ucapnya.
Menurut Syamsuddin, tenaga ahli fraksi juga penting.
Tapi mestinya gaji tenaga ahli fraksi jangan dibebankan kepada rakyat melalui
APBD. Apalagi parpol sudah mendapat bantuan dana dari pemerintah.
“Terlebih untuk Banjarmasin, pergerakan ekonominya sebagai kota besar tergolong lambat dibanding daerah lain, misalnya Bantul yang APBD-nya sudah menembus Rp 1 triliun. Masih banyak persoalan kota yang harus dibiayai, seperti kemiskinan,” tandasnya.
“Terlebih untuk Banjarmasin, pergerakan ekonominya sebagai kota besar tergolong lambat dibanding daerah lain, misalnya Bantul yang APBD-nya sudah menembus Rp 1 triliun. Masih banyak persoalan kota yang harus dibiayai, seperti kemiskinan,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar