Banleg : Tidak Lagi Kejar Kuantitas, Tapi Kualitas
BANJARMASIN – Frekuensi perjalanan dinas anggota DPRD Kota
Banjarmasin ke luar daerah dalam rangka studi banding rancangan peraturan
daerah (raperda) pada tahun 2013 bakal berkurang drastis.
Itu seiring dipangkasnya rancangan program legislasi daerah
(prolegda) yang disusun dewan bersama Pemerintah Kota Banjarmasin oleh
Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Selama ini kegiatan studi banding raperda
menjadi “penguras” terbesar anggaran perjalanan dinas para wakil rakyat.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Banjarmasin Matnor
Ali mengatakan, awalnya rancangan prolegda yang disepakati terdiri dari 25 buah
raperda, 17 raperda diantarnya berasal dari inisiatif dewan dan delapan lainnya
diusulkan pemko.
“Setelah kami konsultasi ke bagian hukum Kemdagri, usulan
raperda inisiatif dewan di-drop 10 dan punya pemko satu. Jadi untuk 2013
diperkirakan 14 raperda saja yang akan dibahas,” ujarnya, Rabu (17/10).
Angka ini menyusut tajam, misalnya dibanding prolegda tahun
2012 yang terdiri dari 36 buah raperda. Menurut politisi Partai Golkar itu,
konsultasi rancangan prolegda ke Kemdagri sebelum ditetapkan baru kali ini
dilakukan. Diharapkan, pembahasan raperda tidak lagi mengejar kuantitas, tapi
kualitas.
“Kita belajar dari pengalaman tahun 2012, ada raperda yang
tidak bisa diteruskan pembahasannya karena bertentangan dengan aturan yang
lebih tinggi. Mungkin dari usulan raperda tahun 2013 yang dikonsultasikan itu
ada juga yang bertentangan dengan undang-undang atau tidak relevan dengan
kebutuhan daerah sehingga dipangkas Kemdagri,” imbuhnya.
Baru-baru tadi, DPRD Kota Banjarmasin diganjar penghargaan
oleh Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia untuk produktifitas mengajukan
usulan peraturan daerah (perda). Syamsuddin
Alimsyah dari Kopel Indonesia mengatakan, inisiatif perda mestinya memang
datang dari legislatif karena salah satu fungsinya adalah legislasi. Selama ini
banyak DPRD yang sangat minim mengusulkan perda dan hanya menunggu inisiatif
eksekutif.
“Tapi penilaian kita belum sampai ke aspek kualitas,” ucapnya.
“Tapi penilaian kita belum sampai ke aspek kualitas,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi mengatakan,
kualitas perda harus dinilai oleh masyarakat. Kualitas yang dimaksud dapat
berupa peningkatan kesejahteraan atau menciptakan iklim ekonomi yang kondusif.
“Mungkin yang dibutuhkan sosialisasi yang lebih baik
sehingga perda yang dibuat diketahui masyarakat,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar