A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 06 Desember 2012

Dewan Merasa Belum Beri Persetujuan


Soal Alihfungsi Eks Rumdin Jl Zafri Zamzam
2013, Tidak Ada Anggaran Rumdin Walikota

BANJARMASIN – Eks rumah dinas walikota di Jl Zafri Zamzam yang bertahun-tahun terbelangkai akan digarap kembali. Dalam rencana kerja anggaran Dinas Tata Ruang, Cipta Karya, dan Perumahan (TRCKP) Kota Banjarmasin untuk 2013, pemerintah kota memprogramkan studi untuk dijadikan gedung serbaguna.
Namun, menurut Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Fauzan, secara prosedur sampai sekarang belum pernah ada surat resmi dari walikota ke dewan terkait alihfungsi eks rumah dinas walikota di Jl Zafri Zamzam yang poyeknya terhenti pada tahap pembangunan rangka itu.
“Bukan apa-apa, kaitannya dengan anggaran. Dulu untuk rumdin itu kita terima informasi anggarannya Rp 7 miliar, jadinya kerangka saja. Dari dulu sudah ada rencana dijadikan gedung serbaguna, tapi  kalau tidak ada usulan perubahan berarti peruntukannya masih sebagai rumdin,” cetusnya.
Belum adanya permohonan persetujuan alihfungsi ini, lanjutnya, terkait juga dengan keinginan walikota membangun rumdin baru. Idealnya alihfungsi eks rumdin di Jl Zafi Zamzam disepakati bersama dulu oleh pemerintah dan dewan, baru bisa dipikirkan untuk membangun rumdin baru lagi.
“Katanya 2006 ada surat masuk, itu tidak pernah ada. Periode dulu kan kami sudah ada (di dewan). Sekarang mau bikin rumdin lagi, maksud kita sepakat dulu soal alihfungsi yang di Jl Zafri Zamzam, supaya tidak ada masalah administrasi dan clear bahwa rumdin memang tidak ada, lalu kita bisa pikirkan buat rumdin lagi,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas TRCKP Kota Banjarmasin Ahmad Fanani mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari bagian aset, alihstatus eks rumdin walikota di Jl Zafri Zamzam menjadi gedung serbaguna sudah ada sejak tahun 2006.
“Tahun depan kami hanya anggarkan untuk perencanaan review perubahan rumdin jadi gedung serbaguna. Untuk realisasi fisik belum, karena harus jelas dulu, status milik siapa kita atau provinsi. Aturannya begitu, alas hak harus jelas,” tuturnya.
Tapi pihaknya akan menelusuri lagi masalah ini. Yang jelas, menurutnya pada 2008 sudah pernah dianggarkan untuk perubahan eks rumdin walikota Jl Zafri Zamzam menjadi gedung serbaguna atas persetujuan dewan. Namun, kegiatan batal terealisasi karena terkendala status lahan yang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya dinyatakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Sementara itu, pada 2013 tidak ada anggaran pembangunan fisik rumdin walikota. Dikatakan Fanani, yang ada hanya anggaran untuk perencanaan, itupun baru akan dilaksanakan kalau lokasi sudah dipastikan.
“Bercermin dari pengalaman tahun dulu, kami tidak lagi anggarkan yang kemungkinan tidak tercapai. Akhirnya jadi SILPA dan menjadi beban untuk kinerja kami. Jadi, tahun ini hanya dalam bentuk perencanaan.  Kalau lokasi ada, di anggaran perubahan bisa dianggarkan untuk fisik dengan sistem multiyears, itu lebih realistis,” pungkasnya.

Tidak ada komentar: