Soal Alihfungsi Eks Rumdin Jl Zafri Zamzam
2013, Tidak Ada Anggaran Rumdin Walikota
BANJARMASIN – Eks rumah dinas walikota di Jl Zafri Zamzam
yang bertahun-tahun terbelangkai akan digarap kembali. Dalam rencana kerja
anggaran Dinas Tata Ruang, Cipta Karya, dan Perumahan (TRCKP) Kota Banjarmasin
untuk 2013, pemerintah kota memprogramkan studi untuk dijadikan gedung
serbaguna.
Namun, menurut Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin
Muhammad Fauzan, secara prosedur sampai sekarang belum pernah ada surat resmi
dari walikota ke dewan terkait alihfungsi eks rumah dinas walikota di Jl Zafri
Zamzam yang poyeknya terhenti pada tahap pembangunan rangka itu.
“Bukan apa-apa, kaitannya dengan anggaran. Dulu untuk rumdin
itu kita terima informasi anggarannya Rp 7 miliar, jadinya kerangka saja. Dari
dulu sudah ada rencana dijadikan gedung serbaguna, tapi kalau tidak ada usulan perubahan berarti peruntukannya
masih sebagai rumdin,” cetusnya.
Belum adanya permohonan persetujuan alihfungsi ini,
lanjutnya, terkait juga dengan keinginan walikota membangun rumdin baru.
Idealnya alihfungsi eks rumdin di Jl Zafi Zamzam disepakati bersama dulu oleh
pemerintah dan dewan, baru bisa dipikirkan untuk membangun rumdin baru lagi.
“Katanya 2006 ada surat masuk, itu tidak pernah ada. Periode
dulu kan kami sudah ada (di dewan). Sekarang mau bikin rumdin lagi, maksud kita
sepakat dulu soal alihfungsi yang di Jl Zafri Zamzam, supaya tidak ada masalah
administrasi dan clear bahwa rumdin memang tidak ada, lalu kita bisa pikirkan
buat rumdin lagi,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas TRCKP Kota Banjarmasin
Ahmad Fanani mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari bagian aset, alihstatus
eks rumdin walikota di Jl Zafri Zamzam menjadi gedung serbaguna sudah ada sejak
tahun 2006.
“Tahun depan kami hanya anggarkan untuk perencanaan review
perubahan rumdin jadi gedung serbaguna. Untuk realisasi fisik belum, karena
harus jelas dulu, status milik siapa kita atau provinsi. Aturannya begitu, alas
hak harus jelas,” tuturnya.
Tapi pihaknya akan menelusuri lagi masalah ini. Yang jelas,
menurutnya pada 2008 sudah pernah dianggarkan untuk perubahan eks rumdin
walikota Jl Zafri Zamzam menjadi gedung serbaguna atas persetujuan dewan.
Namun, kegiatan batal terealisasi karena terkendala status lahan yang dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya dinyatakan sebagai ruang terbuka
hijau (RTH).
Sementara itu, pada 2013 tidak ada anggaran pembangunan
fisik rumdin walikota. Dikatakan Fanani, yang ada hanya anggaran untuk
perencanaan, itupun baru akan dilaksanakan kalau lokasi sudah dipastikan.
“Bercermin dari pengalaman tahun dulu, kami tidak lagi
anggarkan yang kemungkinan tidak tercapai. Akhirnya jadi SILPA dan menjadi
beban untuk kinerja kami. Jadi, tahun ini hanya dalam bentuk perencanaan. Kalau lokasi ada, di anggaran perubahan bisa
dianggarkan untuk fisik dengan sistem multiyears, itu lebih realistis,”
pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar