A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 13 Januari 2013

Pemko Tak Tahu Cara Memungut


Bebaskan Parkir, Harusnya Tetap Setor Pajak

BANJARMASIN – Sejumlah kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor pajak parkir belum mampu ditutup. Salah satunya dari para wajib pajak parkir yang tidak menarik biaya dari orang-orang yang parkir kendaraan di areal parkir yang mereka miliki. 

Bebas biaya parkir ini antara lain diberlakukan kantor-kantor bank dan beberapa kawasan perbelanjaan. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin Rusdiansyah mengatakan, mestinya pengelola tetap menyetor pajak ke kas daerah. Namun, Pemerintah Kota Banjarmasin masih kebingungan bagaimana menghitung besaran setoran pajaknya, sehingga akhirnya pajak tidak dipungut. 

Di perda (peraturan daerah) kita memungkinkan, tapi secara teknis perhitungan yang masih jadi kendala, kita tidak tahu caranya,” ujarnya. 

Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, pada pasal 5 disebutkan bahwa setiap wajib pajak parkir yang tidak memungut biaya parkir kepada pengunjung, maka pembayaran pajaknya dibebankan kepada si wajib pajak.

Kami masih mencari daerah mana yang sudah melaksanakan aturan itu. Sasaran kita utamanya bank, di bank gratis semua, padahal potensinya berapa. Walau tidak memungut, tapi tetap wajib setor. Nah, menentukan setorannya berapa, ini yang kita perlu belajar ke daerah lain,” imbuh Rusdi.

Padahal, lanjutnya, di perda pajak parkir masing-masing daerah sebenarnya juga memuat ketentuan yang sama. Tapi sejauh pengetahuannya tampaknya belum ada daerah yang mempraktikkan. Pihaknya juga belum menemukan rujukan untuk membuat peraturan walikota sebagai tindaklanjut perda terkait mekanisme penarikan pajak dari wajib pajak yang tidak memungut pajak ini.

Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Faisal Heryadi mengatakan, seingatnya saat masih duduk di Komisi II pihaknya pernah menanyakan hal ini ke daerah yang sudah menerapkan penarikan pajak parkir dari wajib pajak yang membebaskan biaya parkir.

“Kalau tidak salah di Bandung. Masih pakai taksasi sistemnya mereka,” katanya.

Taksasi sendiri berarti penetapan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dilakukan oleh instansi pemerintah yang terkait dengan sistem taksiran, kemudian mendapatkan persetujuan dari pemilik tempat parkir. 

Sementara itu, hingga Oktober 2012 realisasi pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran mencapai Rp 3,7 miliar, terdiri atas retribusi parkir Rp 2,1 miliar dan pajak parkir Rp 1,6 miliar. Angka tersebut baru sekitar 92 persen dari target pendapatan parkir tahun 2012 sebesar Rp 4,2 miliar, dari retribusi parkir Rp 2,3 miliar dan pajak parkir Rp 1,7 miliar.

Tidak ada komentar: