Bebaskan
Parkir, Harusnya Tetap Setor Pajak
BANJARMASIN
– Sejumlah kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor pajak parkir belum
mampu ditutup. Salah satunya dari para wajib pajak parkir yang tidak menarik biaya
dari orang-orang yang parkir kendaraan di areal parkir yang mereka miliki.
Bebas
biaya parkir ini antara lain diberlakukan kantor-kantor bank dan beberapa
kawasan perbelanjaan. Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin Rusdiansyah
mengatakan, mestinya
pengelola tetap menyetor pajak ke kas daerah. Namun, Pemerintah Kota
Banjarmasin masih kebingungan bagaimana menghitung besaran setoran pajaknya,
sehingga akhirnya pajak tidak dipungut.
“Di perda (peraturan daerah) kita
memungkinkan, tapi secara teknis perhitungan yang masih jadi kendala, kita tidak
tahu caranya,” ujarnya.
Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, pada
pasal 5 disebutkan bahwa setiap wajib pajak parkir yang tidak memungut biaya parkir kepada pengunjung, maka pembayaran pajaknya dibebankan kepada si wajib pajak.
“Kami
masih mencari daerah mana yang sudah melaksanakan aturan itu. Sasaran kita
utamanya bank, di bank gratis semua, padahal potensinya berapa. Walau tidak
memungut, tapi tetap wajib setor. Nah, menentukan setorannya berapa, ini yang
kita perlu belajar ke daerah lain,” imbuh Rusdi.
Padahal,
lanjutnya, di perda pajak parkir masing-masing daerah sebenarnya juga memuat
ketentuan yang sama. Tapi sejauh pengetahuannya tampaknya belum ada daerah yang
mempraktikkan. Pihaknya juga belum menemukan rujukan untuk membuat peraturan
walikota sebagai tindaklanjut perda terkait mekanisme penarikan pajak dari
wajib pajak yang tidak memungut pajak ini.
Anggota
Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Faisal Heryadi mengatakan, seingatnya saat
masih duduk di Komisi II pihaknya pernah menanyakan hal ini ke daerah yang
sudah menerapkan penarikan pajak parkir dari wajib pajak yang membebaskan biaya
parkir.
“Kalau
tidak salah di Bandung. Masih pakai taksasi sistemnya mereka,” katanya.
Taksasi sendiri berarti penetapan jumlah pajak yang harus
dibayar oleh wajib pajak dilakukan oleh instansi pemerintah yang
terkait dengan sistem taksiran, kemudian mendapatkan persetujuan dari pemilik
tempat parkir.
Sementara itu, hingga Oktober 2012 realisasi pendapatan
asli daerah dari sektor perparkiran mencapai Rp 3,7 miliar, terdiri atas
retribusi parkir Rp 2,1 miliar dan pajak parkir Rp 1,6 miliar. Angka tersebut
baru sekitar 92 persen dari target pendapatan parkir tahun 2012 sebesar Rp 4,2
miliar, dari retribusi parkir Rp 2,3 miliar dan pajak parkir Rp 1,7 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar