A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 31 Maret 2010

Banyak PKL Tak Tahu Aturan

BANJARMASIN - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jl A Yani tengah disorot oleh Komisi III DPRD Kota Banjarmasin karena ditengarai membuang limbah sisa usaha mereka ke sungai yang mengalir di belakang tempat mereka berjualan sehingga menyebabkan sungai tercemar dan menimbulkan bau yang tak sedap. Hal ini jelas bertentangan dengan upaya normalisasi sungai yang tengah digalakkan oleh pemerintah serta dapat menjegal langkah Banjarmasin untuk meraih Piala Adipura.

“Laporan yang kami dapat dari masyarakat bahwa banyak PKL di sepanjang Jl A Yani yang membuang sampah ke sungai, terutama pada malam hari,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali F.

Persoalan ini juga mendapat perhatian serius dari Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Rusmin Ardaliwa mengatakan bahwa para PKL di sepanjang Jl A Yani semestinya direlokasi ke tempat lain.

“Dulu pernah dicoba, tapi gagal,” katanya.

Hal itu disebabkan karena keterbatasan lahan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Selain itu, berdasarkan Keputusan Walikota nomor 76 tahun 2003, para PKL diperbolehkan berjualan di sepanjang Jl A Yani sebelah kiri arah ke luar kota dengan persyaratan dimulai dari pukul tiga sore hingga pukul lima pagi, menggunakan peralatan bongkar pasang, serta menyediakan tempat sampah untuk menjaga kebersihan. Namun, persyaratan yang terakhir ini nampaknya belum dijalankan sepenuhnya oleh para PKL.

Oleh karena itu, kata Rusmin, pihaknya telah berkoordinasi dengan PD PAL Kota Banjarmasin untuk membuatkan bak penampungan limbah bagi para PKL di sepanjang Jl A Yani.

“Nantinya, petugas dari PD PAL akan mengangkut limbah yang terkumpul untuk diolah di instalasi pengolahan limbah,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM Kota Banjarmasin selaku SKPD yang bertanggung jawab atas pembinaan para PKL melalui Kepala Bidang Pembinaan Koperasi dan UKM, H Akhmadi, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu menyatakan menyambut baik rencana PD PAL tersebut. Pada kesempatan yang sama, ia juga berjanji akan meningkatkan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2002 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL kepada para PKL yang berjualan di Jl A Yani, dimana dalam peraturan tersebut salah satunya dinyatakan jika PKL dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerugian dalam hal kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan.

“Banyak PKL yang belum mengetahuinya,” ucapnya.

(liputan tanggal 07 Maret 2010)

Tidak ada komentar: