A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 31 Maret 2010

Boleh Berjualan, Asal Sesuai Aturan

BANJARMASIN – Berlanjutnya rencana penyiringan Sungai Martapura di Jl KP Tendean oleh Pemerintah Kota Banjarmasin tak urung menimbulkan perasaan was-was di hati para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut karena mereka bisa sewaktu-waktu digusur.

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Nazamuddin, yang ditemui usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPRD Kota Banjarmasin baru-baru tadi mengungkapkan jika para pedagang sebenarnya tetap diperbolehkan untuk berjualan di sekitar siring dengan persyaratan tertentu.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2002 tentang PKL, mereka harus berjualan setelah jam tiga sore dan lapaknya harus bongkar pasang,” ujarnya.

Namun, kata Nazamuddin, jika pedagang bersedia pindah, maka Pemko akan membuat kebijakan untuk memberikan semacam tali asih. Pemko sendiri telah menawarkan kepada para pedagang untuk direlokasi ke kawasan Basirih. Akan tetapi, oleh pedagang usulan tersebut ditolak karena lokasi dianggap tidak strategis.

Ditambahkannya, para pedagang sendiri beberapa waktu lalu sempat mengirimkan surat berisi usulan mengenai sejumlah tempat lain jika mereka harus pindah, di antaranya di Jl Sultan Adam, Jl Banua Anyar, dan Jl Pramuka. Namun, karena tempat yang dimaksud bukan lahan milik Pemko, maka para pedagang dipersilakan untuk berurusan sendiri dengan pemilik lahan tersebut.

“Boleh saja mereka pindah ke sana, silakan menghubungi pemilikya,” ucapnya.

(liputan tanggal 26 Februari 2010)

Tidak ada komentar: