A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 01 April 2010

Larangan Truk Masuk Kota Tunggu Waktu yang Tepat

BANJARMASIN – Wacana melarang total truk masuk kota kembali mencuat dari gedung dewan. Hal ini tak terlepas dari temuan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin bahwa ada truk fuso dan tronton/trailer yang melintas di dalam wilayah Kota Banjarmasin pada jam yang dilarang, yakni pukul 06.30-09.00 dan pukul 15.00-18.00 sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Walikota nomor 18 tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Jam Operasional Mobil Barang (truk/trailer). Selain itu, tak adanya pengawalan polisi terhadap truk yang masuk ke dalam kota, khususnya yang muatannya melebihi kapasitas, juga turut disayangkan. Hal inilah yang ditengarai menyebabkan kemacetan dan angka kecelakaan yang memakan korban jiwa akibat truk di dalam kota akhir-akhir ini meningkat.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dalam rapat kerja bersama Organda, Poltabes, dan Dishubkominfo baru-baru ini mengharapkan agar SK Walikota nomor 18 tahun 2009 ditinjau kembali dan mengusulkan supaya truk dilarang sama sekali masuk ke dalam kota.
“Jangan hanya memandang pengusaha, tapi pandang juga rakyat,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali F tegas.

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Organda Unit Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin, Joko Wahono mengatakan bahwa kebanyakan truk berbadan besar yang masuk ke dalam wilayah Kota Banjarmasin adalah truk lintas Jawa sehingga pihaknya tidak bisa melakukan penindakkan. Namun, ia siap jika truk benar-benar dilarang masuk kota.

“Ke depan pelan-pelan gudang diarahkan ke luar kota,” katanya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin, H Rusdiansyah, bahwa pada prinsipnya dirinya setuju. Namun, ia meminta agar pelarangan ini diberlakukan pada waktu yang tepat setelah semua sarana dan prasarana siap, seperti jalan alternatif dan gudang-gudang dipindahkan ke luar kota, sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu. Pada tahun 2009 silam, larangan truk berbadan besar masuk kota pada pukul 06.30 hingga pukul 19.30 yang sempat dikeluarkan Walikota disambut aksi mogok oleh para sopir.

“Saat ini larangan truk masuk kota belum bisa diterapkan karena masih banyak gudang yang berada di dalam kota. Selain itu, angkutan barang menuju luar kota seperti Palangkaraya juga harus melewati Banjarmasin karena tidak ada jalan alternatif lainnya,” ucapnya.
Pernyataan ini didukung oleh Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Banjarmasin yang diwakili Wakasatlantas Sukardi. Pihaknya sangat setuju jika truk dilarang masuk kota karena di beberapa ruas jalan yang masuk kategori E atau paling padat seperti Jl Sutoyo, tingkat kecelakaan akibat truk cukup tinggi selain disebabkan oleh kondisi jalan yang sempit dan kelalaian pengendara. Namun, menurutnya, pelarangan ini tidak bisa dilakukan sesegera mungkin karena sarana dan prasarananya belum siap.

“Kami siap saja, tapi tentu prosesnya tidak semudah itu,” cetusnya.

Terkait tak adanya pengawalan polisi terhadap truk yang kelebihan kapasitas, ia mengatakan jika pihaknya terkendala dengan volume kendaraan yang tak berimbang dengan jumlah petugas yang ada.

“Selain itu juga untuk menghindari komentar negatif masyarakat,” ujarnya.

(liputan tanggal 12 MAret 2010)

Tidak ada komentar: