BANJARMASIN - Calon pengantin yang tak bisa baca tulis Al-Qur’an tak perlu takut batal menikah. Dalam Peraturan Daerah nomor 04 tahun 2010 tentang Wajib Baca Tulis Al-Qur’an Bagi Siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK, MA, serta Calon Pengantin yang Beragama Islam yang disahkan bebrapa waktu lalu, apabila pada saat akan dilangsungkannya pernikahan calon pengantin ternyata belum bisa membaca Al-Qur’an, maka pernikahan tetap dapat dilangsungkan dan calon pengantin yang bersangkutan harus membuat pernyataan secara tertulis dihadapan penghulu bahwa mereka akan mengikuti program belajar membaca Al-Qur’an setelah melangsungkan pernikahan.
Sebelumnya, Sekretaris Pansus Raperda Wajib Baca Tulis Al-Qur’an Bagi Siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK, MA, serta Calon Pengantin yang Beragama Islam, Mathari S.Ag menyatakan jika peraturan ini dibuat bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta pengamalan Al-Qur'an oleh masyarakat.
“Oleh karena itu, saya berharap agar masyarakat tak hanya melihat peraturan ini dari judulnya saja, melainkan juga mengetahui klausul-klausul di dalamnya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang akan melahirkan tanggapan negatif,” cetusnya.
Dijelaskan sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini lebih lanjut, sebelum waktu pernikahan dilangsungkan, calon pengantin harus melapor kepada Petugas Pencatat Nikah (PPN) atau Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) untuk membuktikan bahwa dirinya mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Namun, jika tidak bisa, maka PPN atau P3N berwenang untuk melakukan pendekatan kepada calon pengantin agar mereka mau belajar membaca Al-Qur’an.
Selain mensyaratkan calon pengantin bisa baca tulis Al-Qur’an, dalam perda ini juga diatur agar setiap sekolah mulai dari SD sampai SMA menambah jam pelajaran khusus untuk mempelajari Al-Qur’an, serta bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya wajib memiliki sertifikat pandai baca tulis Al-Qur'an.
“Penggodokan peraturan ini sendiri cukup alot melewati sepuluh kali pembahasan karena melibatkan banyak pihak, yakni Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Banjarmasin, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, MUI, NU, dan Muhammadiyah. Tujuannya agar jangan sampai setelah diundangkan, ada tanggapan yang tidak baik,” ujarnya.
Sementara itu, selain mengesahkan Perda Wajib Baca Tulis Al-Qur’an Bagi Siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK, MA, serta Calon Pengantin yang Beragama Islam, rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin juga sekaligus mengesahkan Perda nomor 05 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin serta Perda nomor 06 tahun 2010 tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rusian SE usai rapat mengatakan jika pengesahan tiga perda sekaligus ini merupakan titik awal untuk mengejar target karena masih banyak peraturan daerah lainnya yang juga harus dibahas. (mr-108)
(liputan tanggal 12 Maret 2010)
Sebelumnya, Sekretaris Pansus Raperda Wajib Baca Tulis Al-Qur’an Bagi Siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK, MA, serta Calon Pengantin yang Beragama Islam, Mathari S.Ag menyatakan jika peraturan ini dibuat bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta pengamalan Al-Qur'an oleh masyarakat.
“Oleh karena itu, saya berharap agar masyarakat tak hanya melihat peraturan ini dari judulnya saja, melainkan juga mengetahui klausul-klausul di dalamnya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang akan melahirkan tanggapan negatif,” cetusnya.
Dijelaskan sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini lebih lanjut, sebelum waktu pernikahan dilangsungkan, calon pengantin harus melapor kepada Petugas Pencatat Nikah (PPN) atau Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) untuk membuktikan bahwa dirinya mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Namun, jika tidak bisa, maka PPN atau P3N berwenang untuk melakukan pendekatan kepada calon pengantin agar mereka mau belajar membaca Al-Qur’an.
Selain mensyaratkan calon pengantin bisa baca tulis Al-Qur’an, dalam perda ini juga diatur agar setiap sekolah mulai dari SD sampai SMA menambah jam pelajaran khusus untuk mempelajari Al-Qur’an, serta bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya wajib memiliki sertifikat pandai baca tulis Al-Qur'an.
“Penggodokan peraturan ini sendiri cukup alot melewati sepuluh kali pembahasan karena melibatkan banyak pihak, yakni Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Banjarmasin, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, MUI, NU, dan Muhammadiyah. Tujuannya agar jangan sampai setelah diundangkan, ada tanggapan yang tidak baik,” ujarnya.
Sementara itu, selain mengesahkan Perda Wajib Baca Tulis Al-Qur’an Bagi Siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK, MA, serta Calon Pengantin yang Beragama Islam, rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin juga sekaligus mengesahkan Perda nomor 05 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin serta Perda nomor 06 tahun 2010 tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rusian SE usai rapat mengatakan jika pengesahan tiga perda sekaligus ini merupakan titik awal untuk mengejar target karena masih banyak peraturan daerah lainnya yang juga harus dibahas. (mr-108)
(liputan tanggal 12 Maret 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar