A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 31 Maret 2010

Ramlan Patuhi Instruksi Dewan

BANJARMASIN – Pengusaha HM Ramlan kemarin memenuhi panggilan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin terkait persoalan pelanggaran perda yang tengah membelit Hotel Pandansari miliknya. Selain dinilai menyalahi aturan karena merusak fungsi sungai sehingga menyebabkan pemukiman di sekitarnya sering terendam banjir, hotel yang terletak di Jl Gatot Subroto tersebut juga dituding melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) atas penambahan bangunan ATM di halaman samping hotel serta telah mencemari lingkungan karena tidak memiliki sistem pengolahan limbah.

Dalam rapat kerja yang turut dihadiri SKPD terkait, yakni BPN, Satpol PP, BLH, PD PAL, serta Dinas Pengelolaan Sungai dan Drainase tersebut, Ramlan menyatakan kesediaannya untuk membuatkan parit guna melancarkan sirkulasi air serta membongkar bangunan ATM yang telah menutup alur sungai sesuai instruksi yang diberikan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin saat melakukan sidak ke Hotel Pandansari pada tanggal 02 Maret 2010 lalu. Disamping itu, ia juga berjanji akan melakukan koordinasi dengan PD PAL untuk mengatasi masalah pembuangan limbah hotel.

“Sebenarnya saya sudah menjaring kontraktor untuk membuat saluran air itu. Tapi karena tanah di belakang hotel milik Pemda, maka harus mengurus izin terlebih dahulu. Persoalannya, di sertifikat tanahnya tertulis hak partai, jadi bingung mengurus izinnya kemana,” ujarnya.
Meski demikian, Ramlan menolak untuk dipersalahkan sepenuhnya, terutama dalam hal pelanggaran perda. Menurutnya, permasalahan ini semestinya menjadi urusan pemilik bangunan terdahulu, yakni PD Bangun Banua.

“Kami hanya membeli bangunan yang sudah jadi dari PD Bangun Banua. Sertifikatnya juga ada. Jadi, saya tidak mengerti masalahnya,” katanya.

Selain itu, dituturkannya, pemukiman yang ada di kawasan tersebut sudah sering terendam jika turun hujan sejak sebelum bangunan hotel berdiri. Penyebabnya, ujarnya, adalah tak berfungsinya sungai di depan Gedung BKKBN Kalsel yang berada tak jauh dari Hotel Pandansari. Oleh karena itu, ia juga meminta dinas yang bersangkutan untuk menangani persoalan ini.

“Kalau sungai itu berfungsi, pasti masalahnya beres. Saya sudah periksa sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali F seusai rapat mengatakan jika hasil pertemuan sudah sesuai dengan komitmen yang tercapai dengan pihak pengelola hotel saat pihaknya melakukan sidak pekan lalu. Selain itu, ditambahkannya, pihaknya kembali akan meninjau ke lapangan untuk mengecek apakah komitmen tersebut benar-benar dijalankan oleh pengelola hotel.

(liputan tanggal 09 Maret 2010)

Tidak ada komentar: