Dalam penyampaiannya, ia menyatakan bahwa sebagai upaya mewujudkan ketertiban kehidupan di lingkungan rusun dan untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara pembangunan dan para penghuni dalam hal pemilikan satuan rusun, penggunaan bersama, dan tanah bersama, harus diatur dalam suatu peraturan daerah.
“Pengajuan Raperda diharapkan dapat menjadi acuan agar diperoleh kepastian hukum dalam penyediaan rusun yang diharapkan dapat memenuhi keinginan warga Banjarmasin,” ucapnya.
Rusun di satu sisi memang telah menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kota Banjarmasin akan perumahan di tengah kondisi lahan yang semakin sempit, sementara jumlah penduduk terus bertambah. Namun, di sisi lain ketiadaan payung hukum di daerah yang mengatur tentang keberadaan rusun selama ini tak pelak telah menimbulkan sejumlah permasalahan baru, terutama terkait status kepemilikan rusun yang tidak jelas serta penggunaan barang bersama.
Dijelaskan Yudi lebih lanjut, pengaturan dan pembinaan rusun di daerah diarahkan pada peningkatan pembangunan perumahan dan pemukiman secara fungsional bagi kepentingan rakyat banyak dengan sasaran mendukung konsep tata ruang daerah kota Banjarmasin, peremajaan daerah kumuh, peningkatan optimalisasi penggunaan sumber daya tanah perkotaan, serta memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami berharap Raperda yang telah diajukan dapat segera dibahas dengan legislatif sesegera mungkin,” ujarnya lagi.
Pengaturan dan pembinaan rusun yang dituangkan dalam Raperda tentang Rusun ini sendiri meliputi ketentuan-ketentuan mengenai persyaratan teknis dan administratif pembangunan rusun, izin layak huni, pemilikan satuan rusun, penghunian, pengelolaan, dan tata cara pengawasannya.
(liputan tanggal 10 Maret 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar