A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 01 April 2010

2011, Meterisasi PJU Tuntas

BANJARMASIN – Masih banyaknya penerangan jalan umum (PJU) yang belum memiliki meteran listrik menyebabkan anggaran yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin untuk membayar rekeningnya kepada PLN membengkak. Pasalnya, biaya untuk PJU yang tak bermeter tersebut dihitung berdasarkan perkiraan sehingga tagihannya tidak selalu sesuai dengan pemakaiannya. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Banjarmasin H Hamdi dalam kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Banjarmasin ke Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Banjarmasin baru-baru ini.

Hamdi membeberkan jika setiap tahun tagihan listrik PJU mencapai Rp 900 juta. Dari jumlah itu, Rp 300 juta berdasarkan hitungan dari PJU bermeter, sedangkan sisanya dari PJU yang tidak bermeter.

"Misalnya untuk satu lampu 100 watt, biayanya dihitung berdasarkan ketentuan waktu menyala 12 jam dikali 30 hari. Padahal, belum tentu lampunya menyala selama itu," ujarnya.

Hal ini jelas merugikan masyarakat yang harus menanggung pungutan pajak PJU yang dibebankan pada rekening listrik mereka setiap bulannya, sementara selama ini mereka belum merasakan manfaat yang maksimal dari PJU itu sendiri. Oleh karena itu, kata Hamdi, pihaknya bertekad untuk menuntaskan meterisasi PJU selambat-lambatnya pada awal tahun 2011 nanti. Dengan demikian, ia berharap kerugian daerah dapat ditekan dan anggaran yang dihemat dapat dialokasikan untuk pembangunan di bidang yang lain.

“Pada tahun 2011, tak ada lagi PJU, baik lampu jalan maupun lampu yang digunakan untuk fasilitas umum yang tidak memiliki meteran,” janjinya.

Selain itu, Hamdi juga menuturkan jika saat ini pihaknya tengah menggodok rancangan peraturan daerah mengenai PJU. Menurutnya, peraturan ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak untuk meminimalisir kerugian pemerintah daerah yang diakibatkan oleh PJU. Selain soal sistem pembayaran, ujarnya, raperda ini juga akan mengatur tentang penggunaan daya lampu yang dipasang yang harus disesuaikan dengan kondisi jalan sehingga listrik tidak mubazir.

(liputan tanggal 14 Maret 2010)

Tidak ada komentar: