A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 06 April 2010

Keputusan di Tangan Walikota

Terkait Rencana Pembongkaran Warung Cendana

BANJARMASIN – Meski Pemerintah Kota Banjarmasin telah berkali-kali menyatakan tidak akan merubah sikap sehubungan dengan rencana pembongkaran Warung Cendana yang di-deadline pada akhir bulan ini, para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut tak pernah lelah memperjuangkan nasib mereka. Kemarin (06/04), para pedagang berkesempatan untuk menyampaikkan aspirasi mereka kembali dalam pertemuan yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Banjarmasin dengan sejumlah SKPD terkait. Hasilnya, para pedagang diminta membuat surat resmi kepada Walikota Banjarmasin HA Yudhi Wahyuni terkait keinginan mereka agar waktu eksekusi ditunda hingga akhir tahun 2010 ini.

Plt Asisten Pemerintahan Pemko Banjarmasin M Ichwan Noorhalik yang ditemui usai pertemuan mengatakan bahwa keputusan dibongkar atau tidaknya Warung Cendana sepenuhnya berada di tangan walikota, untuk itulah para pedagang dipersilakan untuk mengajukan permohonan langsung kepada walikota.

“Keputusan akhir ada di tangan walikota, apakah walikota akan memberi kelonggaran waktu atau tidak. Kami hanya menjalankan saja,” ujarnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, selain akan adanya proyek pelebaran jalan, alasan lain yang melatarbelakangi tindakan pemerintah yang ingin buru-buru membersihkan lokasi tersebut dari para PKL adalah untuk meningkatkan penilaian dalam perburuan Piala Adipura.

“Kayu tanggi itu kawasan yang paling bagus, indah, teduh, dan bersih. Tapi kenapa selama empat tahun ini tidak pernah dapat nilai tujuh dari tim penilai Adipura? Itu akibat got di kawasan tersebut yang sangat kotor oleh karena ada aktivitas para pedagang di sana,” katanya.

Ditambahkannya, keinginan agar Warung Cendana sebenarnya juga datang dari warga di kawasan Jl Cendana sendiri dan pihak pengelola Taman Budaya yang merasa terganggu karena para pedagang dianggap tidak mematuhi aturan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan.

Dalam kesempatan kemarin, Ichwan kembali menjelaskan bahwa penertiban PKL di Jl Cendana sebenarnya sudah lama diwacanakan. Dituturkannya, pada bulan Juli 2002 Gubernur Kalsel HM Sjachriel Darham pernah melayangkan surat kepada Walikota Banjarmasin Drs Sofyan Arpan yang berisi permintaan agar para pedagang ditertibkan karena mereka telah merusak pagar Taman Budaya. Selanjutnya, LKMD mengambil peluang tersebut dengan mengajukan diri untuk melakukan penataan dan selanjutnya membangun 29 kios di kawasan Jl Cendana yang kini dikenal dengan Warung Cendana. LKMD sendiri pada saat itu telah membuat kesepakatan dengan para pedagang bahwa mereka siap pindah kapan saja tanpa ganti rugi karena lahan yang ditempati merupakan milik negara. Kesepakatan itu kemudian disahkan dengan akta notaris pada tanggal 25 oktober 2002 yang dikeluarkan oleh notaris Heni Rupianty. Persoalannya sekarang, sebagian besar kios sudah berganti tangan beberapa kali dari pemilik awal dan banyak di antara pedagang yang baru tidak tahu-menahu mengenai kesepakatan tersebut.

Sementara itu, salah seorang perwakilan PKL Cendana H Kairan kembali memohon secara hormat dan atas nama kemanusiaan agar pembongkaran ditunda minimal hingga akhir tahun ini.

“Alasannya karena kami harus mencari tempat yang strategis dan bisa untuk berusaha Tapi kalau direlokasi ke Pasar Cendana, kami tidak mau karena tempat itu tidak memenuhi syarat sebagai pasar. No way!” tegasnya.

Tidak ada komentar: