Dewan Bentuk Tim Perumus Rekomendasi
BANJARMASIN – Kepala Dinas Pengelolaan Sungai dan Drainase Kota Banjarmasin menegaskan bahwa keberadaan Pasar Rawasari tidak menyalahi aturan karena tidak berada di atas sungai. Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja dengan DPRD Kota Banjamrasin yang juga melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya seperti Camat Banjarmasin Tengah, Dinas Pengelolaan Pasar, Dinas Tata Kota dan Perumahan, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin terkait polemik Pasar Rawasari yang dituding melanggar Perda Sungai kemarin (20/04).
“Sudah kita plotkan di peta udara yang dimiliki Pemerintah Kota Banjarmasin bahwa posisinya berada di atas tanah. Hanya memang kalau air pasang seolah berada di sungai,” katanya.
Selain itu, tambahnya, dari peta udara tersebut juga nampak jelas bahwa lokasi Pasar Rawasari yang sekarang dulunya merupakan bekas pemukiman. Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan melakukan penyiringan sungai di kawasan tersebut untuk memperjelas batas antara sungai dan daratan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang salah persepsi.
Sementara itu, ditemui usai rapat Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rusian SE menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim perumus atau Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji masalah relokasi Pasar Rawasari sebelum pihaknya mengeluarkan rekomendasi sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan pembangunan pasar tersebut.
“Karena kalau mau dibawa ke paripurna harus ada dasar, yaitu hasil rekomendasi tim perumus atau pansus,” ujarnya.
Sebelum berkembang menjadi polemik, relokasi Pasar Rawasari sendiri merupakan bagian dari upaya pembenahan kota dan sungai yang diprogramkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Hal ini kemudian menjadi masalah karena pembangunan Pasar Rawasari yang baru dilaksanakan sebelum rekomendasi dewan terbit dan hanya berbekal persetujuan prinsip walikota, padahal setiap pembangunan pasar harus mendapat rekomendasi Dinas Pasar dan DPRD Kota Banjarmasin. Terlebih, lokasinya ditengarai berada di badan sungai. Selain itu, tak jauh dari pasar terdapat bangunan sekolah, yakni SDN Teluk Dalam 11 sehingga dikhawatirkan keberadaan pasar akan mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
BANJARMASIN – Kepala Dinas Pengelolaan Sungai dan Drainase Kota Banjarmasin menegaskan bahwa keberadaan Pasar Rawasari tidak menyalahi aturan karena tidak berada di atas sungai. Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja dengan DPRD Kota Banjamrasin yang juga melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya seperti Camat Banjarmasin Tengah, Dinas Pengelolaan Pasar, Dinas Tata Kota dan Perumahan, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin terkait polemik Pasar Rawasari yang dituding melanggar Perda Sungai kemarin (20/04).
“Sudah kita plotkan di peta udara yang dimiliki Pemerintah Kota Banjarmasin bahwa posisinya berada di atas tanah. Hanya memang kalau air pasang seolah berada di sungai,” katanya.
Selain itu, tambahnya, dari peta udara tersebut juga nampak jelas bahwa lokasi Pasar Rawasari yang sekarang dulunya merupakan bekas pemukiman. Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan melakukan penyiringan sungai di kawasan tersebut untuk memperjelas batas antara sungai dan daratan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang salah persepsi.
Sementara itu, ditemui usai rapat Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rusian SE menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim perumus atau Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji masalah relokasi Pasar Rawasari sebelum pihaknya mengeluarkan rekomendasi sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan pembangunan pasar tersebut.
“Karena kalau mau dibawa ke paripurna harus ada dasar, yaitu hasil rekomendasi tim perumus atau pansus,” ujarnya.
Sebelum berkembang menjadi polemik, relokasi Pasar Rawasari sendiri merupakan bagian dari upaya pembenahan kota dan sungai yang diprogramkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Hal ini kemudian menjadi masalah karena pembangunan Pasar Rawasari yang baru dilaksanakan sebelum rekomendasi dewan terbit dan hanya berbekal persetujuan prinsip walikota, padahal setiap pembangunan pasar harus mendapat rekomendasi Dinas Pasar dan DPRD Kota Banjarmasin. Terlebih, lokasinya ditengarai berada di badan sungai. Selain itu, tak jauh dari pasar terdapat bangunan sekolah, yakni SDN Teluk Dalam 11 sehingga dikhawatirkan keberadaan pasar akan mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar