A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 19 Juni 2013

Sembilan Parpol Belum Laporan



Terkait Penggunaan Bantuan Keuangan Pemko

BANJARMASIN – Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dinyatakan bahwa parpol wajib menyampaikan laporan  pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan dari pemerintah paling lambat sebulan setelah tahun anggaran berakhir.
Faktanya, sampai bulan Juni 2013, sembilan parpol belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin tahun anggaran 2012.
Menurut Ketua DPC PPP Kota Banjarmasin Arufah Arif, ketentuan mengenai penggunaan dana agak membingungkan.
“Sekian persen untuk pendidikan politik. Nah yang dimaksud pendidikan politik itu kadang memilah-milahnya bingung, seperti silaturahmi apakah itu masuk. Kalau versi Kesbangpol bisa juga bukan pendidikan politik. Itu kami jadi terlambat,” tuturnya, Selasa (18/7).
Ia melanjutkan, dulu masalah administrasi dan format pelaporan juga tidak terlalu ketat. Tapi ia menyatakan siap mengantar laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol ke BPK pada akhir bulan ini.
Selain PPP, parpol yang hingga kini belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan tahun 2012 ke BPK RI adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, PBB, PKB, PBR, PKPB, dan Partai Hanura.
Sementara Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjarmasin M Faisal Hariyadi mengatakan, ketentuan penggunaan dana, administrasi keuangan, serta format pelaporan bantuan keuangan parpol sudah jelas. Sehingga parpol tinggal mengikuti saja aturan-aturan yang berlaku.
“Tidak ada kesulitan kalau sesuai undang-undang. Yang penting penggunaan dana jelas disertai bukti-bukti riil,” ujarnya.
Hanya tiga parpol saja yang telah membereskan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan dari APBD Kota Banjarmasin tahun 2012, yakni PAN, Partai Gerindra, dan PDIP.
Menyikapi ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin Hermansyah  pun melayangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 14 Juni 2013 tadi.
Pihaknya meminta rekomendasi agar pencairan bantuan keuangan tahun 2013 bagi ketiga parpol yang telah menyampaikan laporan bisa dilakukan tanpa harus menunggu laporan pertanggungjawaban seluruh parpol selesai diaudit. Hal itu dimaksudkan untuk mendorong parpol-parpol lainnya agar segera melaksanakan kewajibannya. 

Parpol yang Sudah Melaporkan Penggunan Bantuan Keuangan 2012
PAN                                       Rp 68.311.818,11
PDIP                                      Rp 63.208.803,26
Partai Gerindra                 Rp 30.632.837,74
Parpol yang Belum Melaporkan Penggunan Bantuan Keuangan 2012
Partai Demokrat               Rp 196.019.926,90
PBR                                        Rp 99.276.499,31
Partai Golkar                      Rp 93.660.970,68
PKS                                        Rp 87.754.157,24.
PPP                                        Rp 72.175.050,75
Partai Hanura                     Rp 35.204.903,08
PBB                                        Rp 30.101.888,22
PKB                                        Rp 25.655.185,97
PKPB                                     Rp 11.725.135,39

Tidak ada komentar: