Terkait Penggunaan Bantuan Keuangan Pemko
BANJARMASIN – Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Partai Politik, dinyatakan bahwa parpol wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan
keuangan dari pemerintah paling lambat sebulan setelah tahun anggaran berakhir.
Faktanya, sampai bulan Juni 2013, sembilan parpol belum
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Pemerintah
Kota Banjarmasin tahun anggaran 2012.
Menurut Ketua DPC PPP Kota Banjarmasin Arufah Arif,
ketentuan mengenai penggunaan dana agak membingungkan.
“Sekian persen untuk pendidikan politik. Nah yang dimaksud
pendidikan politik itu kadang memilah-milahnya bingung, seperti silaturahmi
apakah itu masuk. Kalau versi Kesbangpol bisa juga bukan pendidikan politik.
Itu kami jadi terlambat,” tuturnya, Selasa (18/7).
Ia melanjutkan, dulu masalah administrasi dan format
pelaporan juga tidak terlalu ketat. Tapi ia menyatakan siap mengantar laporan
pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol ke BPK pada akhir bulan ini.
Selain PPP, parpol yang hingga kini belum menyerahkan
laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan tahun 2012 ke BPK RI
adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, PBB, PKB, PBR, PKPB, dan Partai
Hanura.
Sementara Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota
Banjarmasin M Faisal Hariyadi mengatakan, ketentuan penggunaan dana,
administrasi keuangan, serta format pelaporan bantuan keuangan parpol sudah
jelas. Sehingga parpol tinggal mengikuti saja aturan-aturan yang berlaku.
“Tidak ada kesulitan kalau sesuai undang-undang. Yang
penting penggunaan dana jelas disertai bukti-bukti riil,” ujarnya.
Hanya tiga parpol saja yang telah membereskan laporan
pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan dari APBD Kota Banjarmasin tahun
2012, yakni PAN, Partai Gerindra, dan PDIP.
Menyikapi ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Kota Banjarmasin Hermansyah pun melayangkan surat ke Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI tanggal 14 Juni 2013 tadi.
Pihaknya meminta rekomendasi agar pencairan bantuan keuangan
tahun 2013 bagi ketiga parpol yang telah menyampaikan laporan bisa dilakukan
tanpa harus menunggu laporan pertanggungjawaban seluruh parpol selesai diaudit.
Hal itu dimaksudkan untuk mendorong parpol-parpol lainnya agar segera
melaksanakan kewajibannya.
Parpol yang Sudah
Melaporkan Penggunan Bantuan Keuangan 2012
PAN Rp
68.311.818,11
PDIP Rp
63.208.803,26
Partai Gerindra Rp
30.632.837,74
Parpol yang Belum
Melaporkan Penggunan Bantuan Keuangan 2012
Partai Demokrat Rp
196.019.926,90
PBR Rp
99.276.499,31
Partai Golkar Rp
93.660.970,68
PKS Rp
87.754.157,24.
PPP Rp
72.175.050,75
Partai Hanura Rp
35.204.903,08
PBB Rp
30.101.888,22
PKB Rp
25.655.185,97
PKPB Rp
11.725.135,39
Tidak ada komentar:
Posting Komentar