A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 02 April 2010

Tarif PPJ Naik

Meski Penerangan Jalan Masih Byar Pet

BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Kota Banjarmasin untuk melakukan penyesuaian tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atau dengan kata lain menaikkan tarif menuai tanda tanya besar. Pasalnya, pelayanan penerangan jalan di kota Banjamarmasin selama ini masih sering dikeluhkan oleh sebagian besar masyarakat, seperti banyaknya penerangan jalan yang lebih sering mati daripada menyala. Belum lagi masih banyak terdapat penerangan jalan yang belum dimeterisasi sehingga rekeningnya hanya dihitung berdasar perkiraan kasar yang kerap tidak sesuai dengan waktu menyalanya. Hal ini tentu berpotensi merugikan masyarakat yang harus menanggung pungutan PPJ yang dibebankan pada rekening listrik mereka setiap bulannya, sementara selama ini mereka belum merasakan manfaat yang maksimal dari pelayanan penerangan jalan itu sendiri.

Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin M Dafik As’ad SE MM yang ditemui disela penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Penerangan Jalan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin baru-baru ini mengungkapkan bahwa tarif PPJ memang sudah waktunya untuk dinaikkan karena sudah beberapa tahun ini tarifnya tidak mengalami perubahan sehingga dinilai perlu dilakukan penyesuaian.

“Dalam Raperda Pajak Penerangan Jalan ini, ditekankan memang pada masalah tarif. Kita akan melakukan penyesuaian, maksimal sepuluh persen dari rekening listrik yang dibayarkan oleh masyarakat,” cetusnya.

Namun, ia juga mengatakan bahwa semestinya kenaikan tarif ini disertai pula dengan pemenuhan kewajiban pemerintah terhadap pelayanan penerangan jalan yang maksimal kepada masyarakat, misalnya dengan melengkapi sarana dan prasarana yang masih kurang.

“Antara kepentingan pemerintah dengan kepentingan masyarakat memang seharusnya balance. Oleh karena itu, mengenai penerangan jalan ini nanti akan diatur lagi dalam perda tersendiri. Misalnya, berapa watt maksimum yang diperbolehkan di suatu lingkungan. Selama ini kan sayangnya itu tidak terkontrol,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah pemko yang telah berinisiatif mengurangi watt yang digunakan untuk penerangan jalan dengan watt kecil untuk memaksimalkan pemanfaatannya.
Sementara itu, ketika masalah perda tentang penerangan jalan dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin H Hamdi selaku pihak yang selama ini mengelola fasilitas penerangan jalan dan membayar pungutan PPJ kepada PLN, ia mengatakan bahwa rancangan perda tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan internal dan kemungkinan baru akan selesai pada tahun 2011.

Tidak ada komentar: