BANJARMASIN – Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dewan, mulai tahun 2010 ini DPRD Kota Banjarmasin akan menerapkan tata tertib (tatib) baru dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Sebelum disahkan oleh Badan Anggaran, pembahasan KUA-PPAS terlebih dahulu akan dilakukan oleh komisi-komisi bekerja sama dengan SKPD yang menjadi mitra kerjanya masing-masing.
“Sudah dibahas oleh para pimpinan fraksi bahwa pembahasan KUA-PPAS pada tahun 2010 ini akan dimulai dari tingkat komisi baru diteruskan ke badan anggaran,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkan STP beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, hal ini dimaksudkan agar anggota dewan yang tidak menjadi anggota Badan Anggaran ikut mengetahui tentang KUA-PPAS yang dibahas. Dengan terlibat sejak tahap pembahasan hingga penetapan, diharapkan setiap anggota dewan memiliki wawasan mengenai program yang akan dijalankan serta sasaran yang ingin dicapai oleh setiap SKPD sehingga memudahkan dalam melakukan pengawasan.
“Dengan demikian, pengawasan anggaran itu sendiri menjadi lebih mudah karena semua anggota menguasai program dan sasarannya apa saja,” tandasnya.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin Arufah menambahkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009, komisi diberikan kewenangan untuk melakukan pembahasan anggaran mengingat komisilah yang lebih mengetahui kebutuhan SKPD yang menjadi mitra kerjanya karena sepanjang tahun selalu berkoordinasi sehingga diharapkan pembahasan lebih efektif dan terkontrol. Sedangkan Badan Anggaran hanya bertugas melakukan finalisasi.
“Kalau di Badan Anggaran ada perbaikan-perbaikan, dikembalikan lagi ke komisi,” katanya.
Perubahan ini, lanjutnya, akan mulai diberlakukan pada pembahasan perubahan anggaran (PA) bulan Agustus mendatang serta pembahasan APBD 2011.
“Sudah dibahas oleh para pimpinan fraksi bahwa pembahasan KUA-PPAS pada tahun 2010 ini akan dimulai dari tingkat komisi baru diteruskan ke badan anggaran,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkan STP beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, hal ini dimaksudkan agar anggota dewan yang tidak menjadi anggota Badan Anggaran ikut mengetahui tentang KUA-PPAS yang dibahas. Dengan terlibat sejak tahap pembahasan hingga penetapan, diharapkan setiap anggota dewan memiliki wawasan mengenai program yang akan dijalankan serta sasaran yang ingin dicapai oleh setiap SKPD sehingga memudahkan dalam melakukan pengawasan.
“Dengan demikian, pengawasan anggaran itu sendiri menjadi lebih mudah karena semua anggota menguasai program dan sasarannya apa saja,” tandasnya.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin Arufah menambahkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009, komisi diberikan kewenangan untuk melakukan pembahasan anggaran mengingat komisilah yang lebih mengetahui kebutuhan SKPD yang menjadi mitra kerjanya karena sepanjang tahun selalu berkoordinasi sehingga diharapkan pembahasan lebih efektif dan terkontrol. Sedangkan Badan Anggaran hanya bertugas melakukan finalisasi.
“Kalau di Badan Anggaran ada perbaikan-perbaikan, dikembalikan lagi ke komisi,” katanya.
Perubahan ini, lanjutnya, akan mulai diberlakukan pada pembahasan perubahan anggaran (PA) bulan Agustus mendatang serta pembahasan APBD 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar