BANJARMASIN – Wacana penutupan total diskotek yang beroperasi di Banjarmasin kembali bergulir dari gedung dewan. Adalah Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini SE yang baru-baru ini mendesak Pemerintah Kota Banjarmasin untuk meninjau ulang keberadaan diskotek karena dampak negatifnya dipandang lebih besar daripada kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Mengutip keterangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin, Isnaini mengungkapkan bahwa pada tahun 2010 target PAD dari sektor pajak hiburan malam ini hanya Rp 1.106.000.000, terdiri dari diskotek Hotel Istana Barito Rp 250 juta, diskotek Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) Rp 506 juta, dan Grand Discotheque (Mitra Plaza) Rp 350 juta.
Menurutnya, angka-angka ini masih terlalu kecil dari potensi yang sebenarnya apabila melihat ramainya pengunjung diskotek di Banjarmasin sehingga ia berani menyimpulkan bahwa banyak pendapatan yang loss (hilang). Belum lagi jika menyoal ketidaktegasan pemko untuk menindak diskotek yang melanggar aturan jam tayang, maka ia meminta agar persoalan ini dipikirkan dengan lebih serius.
Politisi PBR tersebut mencontohkan kota Padang yang masih bisa survive meski tanpa pemasukan dari pajak hiburan malam. Ia pun menghendaki agar Kota Banjarmasin dapat meniru langkah itu.
“Saya rasa Rp1 miliar itu tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan dampak negatif terhadap masyarakat, seperti maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam semacam itu. Jadi, kalau masukan dari saya lebih baik diskotek ditutup saja,” katanya tegas.
Mengutip keterangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin, Isnaini mengungkapkan bahwa pada tahun 2010 target PAD dari sektor pajak hiburan malam ini hanya Rp 1.106.000.000, terdiri dari diskotek Hotel Istana Barito Rp 250 juta, diskotek Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) Rp 506 juta, dan Grand Discotheque (Mitra Plaza) Rp 350 juta.
Menurutnya, angka-angka ini masih terlalu kecil dari potensi yang sebenarnya apabila melihat ramainya pengunjung diskotek di Banjarmasin sehingga ia berani menyimpulkan bahwa banyak pendapatan yang loss (hilang). Belum lagi jika menyoal ketidaktegasan pemko untuk menindak diskotek yang melanggar aturan jam tayang, maka ia meminta agar persoalan ini dipikirkan dengan lebih serius.
Politisi PBR tersebut mencontohkan kota Padang yang masih bisa survive meski tanpa pemasukan dari pajak hiburan malam. Ia pun menghendaki agar Kota Banjarmasin dapat meniru langkah itu.
“Saya rasa Rp1 miliar itu tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan dampak negatif terhadap masyarakat, seperti maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam semacam itu. Jadi, kalau masukan dari saya lebih baik diskotek ditutup saja,” katanya tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar