A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 22 Juni 2010

Senin Depan, Sidang I Gugatan Ayuha

Makhmud : Pelantikan Tidak Akan Tertunda

BANJARMASIN – Penyerahan berkas administrasi hasil penetapan walikota dan wakil walikota Banjarmasin terpilih periode 2010-2015 kepada DPRD Kota Banjarmasin yang semestinya telah dilakukan KPU Kota Banjarmasin dalam pekan ini terpaksa ditunda sehubungan dengan adanya gugatan terhadap hasil penetapan yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon yang kalah, yakni HA Yudhi Wahyuni Usman-Haryanto (Ayuha) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Banjarmasin Drs H Makhmud Syazali MH yang dikonfirmasi hari ini (22/6) mengatakan pihaknya tetap akan menyelesaikan berkas administrasi tersebut, namun penyerahannya baru akan dilakukan jika telah ada putusan dari MK.

“Sebenarnya bisa saja kita serahkan sekarang, tapi dewan tidak akan memprosesnya selama belum ada rekomendasi MK terhadap perkara tersebut,” ujarnya.

Meski gugatan tersebut cukup mengganggu kelancaran Pemilukada Banjarmasin yang tinggal menyisakan satu tahap, namun ia menjamin pelantikan walikota dan wakil walikota Banjarmasin 2010-2015 tidak akan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan, tepatnya tanggal 12 Agustus 2010 mendatang. Ia memperkirakan putusan MK akan keluar kira-kira akhir minggu pertama bulan Juli atau selambat-lambatnya tanggal 10 Juli 2010.

“Saya kira tidak akan tertunda karena MK kan punya batas waktu dalam menyelesaikan suatu kasus,” katanya.

Sementara itu, Makhmud mengungkapkan berkas gugatan pasangan Ayuha ke MK rencananya akan dikirm kepada KPU Kota Banjarmasin pada hari Kamis (24) besok, sedangkan sidang gugatan pertama dijadwalkan pelaksanaannya pada hari Senin (28/6) pekan depan pukul 10.00 pagi.

Saat dimintai komentarnya terhadap gugatan pasangan Ayuha yang berkasnya secara resmi masuk pada Jumat (18/6) lalu, ia menyatakan hal itu merupakan hak setiap pasangan calon. Ia juga mengaku siap dengan apapun putusan yang akan diberikan MK, termasuk jika Pemilukada Banjarmasin harus diulang.

”Tidak ada masalah karena dia punya hak, kita menerima saja apakah gugatannya diterima atau ditolak. Kalau Pemilukada harus diulang ya diulang,” ucapnya santai.

Tidak ada komentar: