A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 08 Juni 2010

Jangan Dibubarkan, Tapi Ubah Peraturan

Makhmud : KPU Perlu Pengawas

BANJARMASIN – Membubarkan Panwas dan menyerahkan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilukada kepada lembaga independen, ormas atau LSM sebagaimana tuntutan Aksi Kebangkitan Mahasiswa Kalsel beberapa waktu lalu tidak serta merta dapat menyelesaikan masalah.

Pendapat ini dikemukakan Ketua KPU Kota Banjarmasin Drs H Makhmud Syazali SH MH yang ditemui di kantornya hari ini (8/6).

Pada dasarnya ia setuju jika Panwas dibubarkan karena kinerja lembaga tersebut selama ini memang bisa disebut mandul. Salah satu buktinya, Panwas menutup mata terhadap aksi pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye lalu terutama terkait pemasangan atribut kampanye di tempat-tempat yang terlarang.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2010, kewenangan penertiban memang diserahkan kepada Kesbangpolinmas dan Satpol PP. Namun, bukan berarti Panwas lepas tugas karena peraturan perundang-undangan yang terkait Panwas secara tegas menyebutkan bahwa Panwas bersama Kesbangpolinmas dan Satpol PP berkewajiban menindak jika terjadi pelanggaran dalam masa kampanye Pemilukada.

“Intinya, Panwas saja yang tidak berani. Dari dulu banyak pelanggaran, kalau dia mau kenapa tidak? Sudah tugas Panwas kok,” cetusnya.

Meski demikian, Makhmud juga tak yakin jika Panwas dibubarkan dan digantikan tugasnya oleh lembaga independen, ormas atau LSM, maka situasinya akan lebih baik karena menurutnya persoalan utama sebenarnya terletak pada peraturan perundang-undangan yang tidak tegas.

“Sekarang adalah bagaimana peran optimal pengawas itu sehingga yang diperlukan sebenarnya mempertajam perundang-undangannya supaya Panwas punya gigi. Kalau dibubarkan nanti seenaknya KPU bekerja. Tapi diserahkan ke yang lain pun belum tentu, kalau undang-undangnya tidak diubah tetap saja,” ujarnya.

Adapun yang dimaksudnya tidak tajam adalah terkait kewenangan Panwas yang tidak jelas. Terkait pelanggaran pidana misalnya, Panwas hanya bisa merekomendasikan kepada kepolisian sedangkan pelanggaran administrasi ke KPU. Kalau hanya bisa memberikan rekomendasi, Makhmud menilai lebih baik tidak usah ada Panwas.

“Yang membuat undang-undang ini kan DPR yang merupakan kumpulan partai politik, otomatis dia punya kepentingan. Itu saja persoalannya. Jadi, siapapun yang mengawasi selama aturannya tidak jelas tetap akan terjadi seperti ini,” tandasnya.

Tidak ada komentar: