A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 08 Juni 2010

DPRD Kediri Sowan

Untuk Belajar Membuat Prolegda

BANJARMASIN – Komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menghasilkan 35 peraturan daerah (perda) sepanjang tahun 2010 ini menarik perhatian DPRD Kota Kediri untuk datang ke kota seribu sungai.

Hari ini (8/6), sejumlah anggota Badan Legislasi DPRD Kota Kediri melakukan kunjungan kerja ke kantor DPRD Kota Banjarmasin guna mencari tahu rahasia dibalik produktifitas pemerintah daerah ini dalam menelorkan perda.

“Kemarin pada waktu rapat Badan Musyawarah, kami memilih Banjarmasin karena pertimbangan prolegda (program legislasi daerah, red). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, di dalam pembentukkan seluruh peraturan perundang-undangan harus melalui proses legislasi daerah. Nah, kami mendengar bahwa DPRD Kota Banjarmasin telah membuat nota kesepakatan dengan walikota terkait proses pembentukkan perda,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Sholahuddin Fath selaku ketua rombongan.

Hal lain yang juga pihaknya ingin pelajari adalah seputar perda inisiatif dewan. Pasalnya, sampai saat ini DPRD Kota Kediri belum pernah mengajukan perda yang murni inisiatif dewan.

“Tadi kami dapat bahan cukup banyak, mudah-mudahan sepulang dari sini kami bisa mengajukan perda yang murni inisiatif dewan seperti perda investasi, miras, dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut anggota Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin H Mushaffa Zakir Lc mengungkapkan setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan tingginya produktifitas Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menghasilkan perda, antara lain komunikasi yang baik antara dewan dengan pemerintah kota, merespon terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan menerbitkan peraturan daerah, serta ada beberapa perda yang harus direvisi setelah dilakukan evaluasi terhadap efektifitasnya selama beberapa waktu setelah diberlakukan.

Tidak ada komentar: