A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 17 Juni 2010

Menyoal Pungutan Pada Penerimaan Siswa Baru (PSB)

Harus Disepakati Orang Tua Siswa

PSB online tingkat SMP, SMA, dan SMK tahun ajaran 2010/2011 akan digelar serentak pada tanggal 21-24 Juni 2010. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin dengan tegas melarang sekolah melakukan pungutan saat pendaftaran dan daftar ulang.

NAZAT FITRIAH, Banjarmasin

Salah satu sekolah yang akan menyelenggarakan PSB Online adalah SMP Negeri 24. Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 24 Yeppy SPd mengatakan sesuai instruksi Disdik itu maka pihaknya tidak akan mengenakan pungutan apapun.

“Kecuali untuk keperluan pribadi siswa seperti seragam dan atribut,” ujarnya.

Sekolah standar nasional (SSN) itu juga tidak menarik uang pangkal dan iuran bulanan karena menurut Yeppy semua keperluan sekolah sudah terpenuhi oleh dana bantuan operasional dari pemerintah.

Program pendidikan gratis untuk wajib belajar sembilan tahun yang dicanangkan oleh pemerintah sendiri memang tidak mengizinkan adanya pungutan sama sekali, terkecuali untuk RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional). Pasalnya, untuk meningkatkan mutu dan melengkapi persyaratan RSBI diperlukan dana yang besar, sedangkan kemampuan pemerintah terbatas sehingga perlu sharing dari orang tua. Namun, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pungutan hanya dibolehkan setelah siswa diterima dan besarnya harus ditetapkan bersama oleh komite sekolah dan orang tua siswa.

Seperti di SMP Negeri 6, tahun ini uang gedung ditetapkan sebesar Rp 3 juta yang terdiri dari sumbangan peningkatan mutu Rp 2 juta dan sumbangan sarana prasarana Rp 1 juta, sedangkan iuran bulanan Rp 350 ribu.

“Yang tidak mampu bisa mendapatkan keringanan asal memenuhi persyaratan. Artinya, sekolah kita tidak hanya untuk orang kaya saja,” ujar Wakil Kepala Sekolah Urusan (Wakaur) Kurikulum SMP Negeri 6, Norsewan.

SMP Negeri 6 sendiri sudah menggelar PSB pada bulan Maret lalu. Sesuai aturan, sekolah-sekolah yang berstatus RSBI memang melakukan PSB lebih awal dan tidak menggelar PSB online karena calon siswa harus mengikuti serangkaian tes.

Sementara itu, walau pendidikan gratis juga tidak berlaku di SMA, namun kebijakan yang sama ikut diterapkan. Pungutan apapun harus berdasarkan kesepakatan komite sekolah dengan orang tua siswa.

“Uang pangkal dan iuran berdasarkan hasil rapat komite sekolah dengan orang tua, sekolah menunggu saja,” kata Wakaur Kurikulum SMA Negeri 3, M Taslim SPd.

Berkaca pada tahun lalu, uang pangkal yang disepakati maksimal Rp 1,5 juta dan iuran Rp 150 ribu per bulan. Bagi siswa yang tidak mampu dipersilakan membayar semampunya, bahkan bisa digratiskan jika berdasarkan survey pihak sekolah memang layak. Selain itu, sekolah juga menyediakan bantuan baik dalam bentuk beasiswa maupun gerakan orang tua asuh.

“Kalau pendidikan gratis untuk yang tidak mampu itu namanya keadilan dalam dunia pendidikan. Tapi yang mampu masa digratiskan juga?” cetusnya.

Saat ini, partisipasi orang tua menurutnya masih sangat dibutuhkan mengingat bantuan pemerintah masih jauh dari mencukupi, bahkan setiap tahun nilainya cenderung menurun.

Tak berbeda dengan SMA Negeri 7, pungutan juga bervariasi sesuai dengan kemampuan orang tua siswa. Tahun lalu, uang pangkal paling tinggi ditetapkan Rp 2,5 juta rupiah dan iuran bulanan Rp 200 ribu. Besarnya pungutan ditetapkan setelah rancangan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) selesai disusun sehingga diketahui berapa kontribusi yang diperlukan dari orang tua siswa yang selanjutnya dibicarakan dalam rapat komite. Namun, siswa yang tidak mampu boleh membayar 50 persen, 10 persen, sampai 0 persen.

“Diharapkan yang mampu bisa membayar lebih, tapi selama ini rata-rata masyarakat maunya gratis. Padahal pembiayaan dari pemerintah saja tidak cukup, untuk percepatan pembangunan sekolah perlu partisipasi orang tua. Kalau mau yang terbaik, tidak ada salahnya yang mampu membayar lebih. Nah, ini yang harus dipahami masyarakat,” ujar Wakaur Kesiswaan SMA Negeri 7, Drs M Syahrani Mashaka.

Tidak ada komentar: