BANJARMASIN – Mulai tahun 2010 ini, sekolah dituntut untuk lebih meningkatkan pendidikan budaya dan karakter bangsa bagi para siswa melalui pembiasaan-pembiasaan sikap yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan kesantunan. Hal ini dilakukan untuk menangkal degradasi moral generasi muda yang terjadi seiring dengan kemajuan zaman dan terbukti dengan maraknya praktek pergaulan bebas di kalangan remaja.
“Yang susah itu bukan mengawasi siswa pada saat berada di sekolah, tapi kalau sudah lepas dari sekolah. Makanya, paradigma mengajar harus berubah menjadi paradigma mendidik. Mendidik itu salah satunya adalah pendidikan akhlak dan budi pekerti atau kalau sekarang dikenal dengan istilah pendidikan karakter,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Drs H Nor Ipansyah MPd hari ini (1/6).
Ia mengatakan sosialisasi tentang pentingnya pendidikan karakter sudah dilakukan kepada seluruh kepala sekolah mulai SD sampai SMA se-Banjarmasin. Meski tidak masuk kurikulum, namun diharapkan semua sekolah dapat menerapkannya dengan baik.
“Mulai dari yang sederhana seperti mengucap salam, menghormati guru, tidak merokok, dan tidak membolos. Dengan ini mudah-mudahan pergaulan bebas siswa bisa dikendalikan,” imbuhnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa sekolah juga harus membuat standar operasional prosedur (SOP) atau peraturan dan pengaturan yang tertulis tentang penerapan kejujuran dan kesantunan sesuai konsep Gerakan Nasional Pendidikan Budaya dan Karakter bangsa yang dibuat oleh Badan Penelitian Dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional RI seperti larangan dan sanksi membawa handphone (hp), menyontek, tawuran, mencuri, membolos, sampai larangan dan sanksi bagi pendidik yang melanggar etika.
“Kalau dulu terserah sekolah untuk melaksanakannya atau tidak, mulai tahun ini semua sekolah diharuskan untuk melaksanakannya,” tegasnya.
Meski demikian, lanjutnya, sekolah tidak harus menerapkan seluruh isi peraturan tersebut sekaligus dan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah yang bersangkutan mana peraturan yang dapat diterapkan dan mana yang tidak.
“Misalnya larangan membawa handphone, banyak orang tua murid yang tidak setuju,” katanya.
Larangan membawa hp ini sendiri dilatarbelakangi oleh hasil sejumlah razia baik yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun pihak kepolisian dimana sering ditemukan siswa yang menyimpan gambar-gambar berbau pornografi di-hp-nya.
“Yang susah itu bukan mengawasi siswa pada saat berada di sekolah, tapi kalau sudah lepas dari sekolah. Makanya, paradigma mengajar harus berubah menjadi paradigma mendidik. Mendidik itu salah satunya adalah pendidikan akhlak dan budi pekerti atau kalau sekarang dikenal dengan istilah pendidikan karakter,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Drs H Nor Ipansyah MPd hari ini (1/6).
Ia mengatakan sosialisasi tentang pentingnya pendidikan karakter sudah dilakukan kepada seluruh kepala sekolah mulai SD sampai SMA se-Banjarmasin. Meski tidak masuk kurikulum, namun diharapkan semua sekolah dapat menerapkannya dengan baik.
“Mulai dari yang sederhana seperti mengucap salam, menghormati guru, tidak merokok, dan tidak membolos. Dengan ini mudah-mudahan pergaulan bebas siswa bisa dikendalikan,” imbuhnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa sekolah juga harus membuat standar operasional prosedur (SOP) atau peraturan dan pengaturan yang tertulis tentang penerapan kejujuran dan kesantunan sesuai konsep Gerakan Nasional Pendidikan Budaya dan Karakter bangsa yang dibuat oleh Badan Penelitian Dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional RI seperti larangan dan sanksi membawa handphone (hp), menyontek, tawuran, mencuri, membolos, sampai larangan dan sanksi bagi pendidik yang melanggar etika.
“Kalau dulu terserah sekolah untuk melaksanakannya atau tidak, mulai tahun ini semua sekolah diharuskan untuk melaksanakannya,” tegasnya.
Meski demikian, lanjutnya, sekolah tidak harus menerapkan seluruh isi peraturan tersebut sekaligus dan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah yang bersangkutan mana peraturan yang dapat diterapkan dan mana yang tidak.
“Misalnya larangan membawa handphone, banyak orang tua murid yang tidak setuju,” katanya.
Larangan membawa hp ini sendiri dilatarbelakangi oleh hasil sejumlah razia baik yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun pihak kepolisian dimana sering ditemukan siswa yang menyimpan gambar-gambar berbau pornografi di-hp-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar