BANJARMASIN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
merekomendasikan reklame stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dikenai
pajak. Selama ini, pengusaha SPBU tidak pernah diminta bayar pajak maupun
retribusi untuk plang usaha mereka.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin
dengan Dinas Bina Marga, terungkap bahwa pada audit yang digelar akhir November
2012 lalu BPK melakukan uji petik terhadap objek pajak reklame, terutama di
jalan-jalan protokol seperti Jl A Yani dan Jl S Parman.
Menurut BPK, SPBU mesti diperlakukan sama seperti toko-toko
pada umumnya yang plang usahanya masuk objek pajak reklame. Karena selama ini
Pemerintah Kota Banjarmasin tak pernah menarik pajak maupun retribusi reklame dari
SPBU, BPK lantas mengeluarkan rekomendasi agar pemko membuat surat
pemberitahuan kepada seluruh pengusaha SPBU.
Anggota Komisi III Muhammad Fauzan mengatakan, rekomendasi
BPK itu merupakan suatu hal yang baik karena akan menambah sumber pendapatan
asli daerah (PAD).
“Tapi perlu dibahas lagi apakah di tempat lain penarikan
pajak juga diberlakukan. Info yang kita terima Banjarmasin saja yang ada
temuan, di daerah lain dan di luar Kalsel belum ada.,” ujarnya.
Anggota Komisi III M Dafik As’ad juga mengatakan, diperlukan
pengkajian lagi untuk menafsirkan objek-objek pajak reklame dalam masalah ini.
“Waktu perda dibuat menyesuaikan dengan UU Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Apakah SPBU kena atau tidak, perlu didiskusikan,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Hiswana Migas Kalsel Addy Chaeruddin Hanafiah mengatakan, harus ada
terjemahan di peraturan daerah apa-apa saja objek yang dikenai pajak.
“Sejak SPBU itu berdiri,
sudah jadi rancangan bangunannya begitu, termasuk plang dan logo Pertamina.
Izinnya termasuk dalam izin pembangunan dan semua sudah bayar di situ. Besar
lho izin membangun SPBU itu,” tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah
bertemu pemerintah kota untuk membahas persoalan ini. Kalau merujuk pasal-pasal
di perda, kata Addy, tidak termasuk yang dikenai pajak. Di sisi lain, menurutnya
kontribusi pengusaha SPBU sudah banyak, seperti pajak bahan bakar kendaraan
bermotor (PBBKB) yang tarifnya lima persen perliter.
“Tapi keputusannya kami
serahkan ke pemerintah kota,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar