A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 23 Januari 2013

BPK Minta SPBU Ditarik Pajak Reklame

BANJARMASIN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan reklame stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dikenai pajak. Selama ini, pengusaha SPBU tidak pernah diminta bayar pajak maupun retribusi untuk plang usaha mereka.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dengan Dinas Bina Marga, terungkap bahwa pada audit yang digelar akhir November 2012 lalu BPK melakukan uji petik terhadap objek pajak reklame, terutama di jalan-jalan protokol seperti Jl A Yani dan Jl S Parman.
Menurut BPK, SPBU mesti diperlakukan sama seperti toko-toko pada umumnya yang plang usahanya masuk objek pajak reklame. Karena selama ini Pemerintah Kota Banjarmasin tak pernah menarik pajak maupun retribusi reklame dari SPBU, BPK lantas mengeluarkan rekomendasi agar pemko membuat surat pemberitahuan kepada seluruh pengusaha SPBU.
Anggota Komisi III Muhammad Fauzan mengatakan, rekomendasi BPK itu merupakan suatu hal yang baik karena akan menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Tapi perlu dibahas lagi apakah di tempat lain penarikan pajak juga diberlakukan. Info yang kita terima Banjarmasin saja yang ada temuan, di daerah lain dan di luar Kalsel belum ada.,” ujarnya.
Anggota Komisi III M Dafik As’ad juga mengatakan, diperlukan pengkajian lagi untuk menafsirkan objek-objek pajak reklame dalam masalah ini.
“Waktu perda dibuat menyesuaikan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Apakah SPBU kena atau tidak, perlu didiskusikan,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Hiswana Migas Kalsel Addy Chaeruddin Hanafiah mengatakan, harus ada terjemahan di peraturan daerah apa-apa saja objek yang dikenai pajak.
“Sejak SPBU itu berdiri, sudah jadi rancangan bangunannya begitu, termasuk plang dan logo Pertamina. Izinnya termasuk dalam izin pembangunan dan semua sudah bayar di situ. Besar lho izin membangun SPBU itu,” tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah bertemu pemerintah kota untuk membahas persoalan ini. Kalau merujuk pasal-pasal di perda, kata Addy, tidak termasuk yang dikenai pajak. Di sisi lain, menurutnya kontribusi pengusaha SPBU sudah banyak, seperti pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang tarifnya lima persen perliter.
“Tapi keputusannya kami serahkan ke pemerintah kota,” tandasnya.

Tidak ada komentar: