A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 27 Juni 2010

Pengusaha Tidak Terbuka

Pemko Tak Tahu Nilai Kontrak Reklame

BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin ingin dilibatkan dalam pembuatan kontrak antara pengusaha advertising dengan pemasang reklame. Usulan itu dilontarkan karena tak jarang antara kontrak yang dipegang pengusaha dengan pemko berbeda. Selain itu, disinyalir pengusaha kerap membayar pajak lebih kecil dari angka yang seharusnya.

Dalam rapat kerja dengan Pansus Raperda Pajak Reklame beberapa waktu lalu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin H Faturrahim mengatakan bahwa selain pajak, reklame juga harus dikenakan nilai sewa karena pemasangannya diselenggarakan di atas tanah milik pemerintah.

Sedangkan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 pasal 49 ayat 2, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.

“Otomatis nilai kontrak reklame harus diketahui pemko. Ketika ada pemeriksaan oleh BPK, nanti bisa timbul permasalahan hukum kalau perhitungannya berbeda,” katanya.

Di sisi lain, selama ini pemko juga sering mengalami kesulitan ketika ingin melakukan pembebasan lahan lantaran tidak mengetahui lamanya kontrak yang disepakati antara pengusaha advertising dan pemasang reklame.

“Akhirnya terjadi sengketa ketika lahan akan dipergunakan untuk kepentingan umum, ternyata kontraknya masih berjalan. Padahal, lahannya sendiri milik pemko,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Iklan Banjarmasin (APIB), Winardi Sethiono mengelak jika pihaknya dikatakan tidak memiliki itikad baik dengan tidak bersikap terbuka mengenai kontrak yang mereka buat dengan pemasang reklame.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengemukakan bahwa pemasang reklame sendiri sebenarnya yang tidak ingin bersinggungan dengan birokrasi dan pemerintahan, khususnya perusahaan multinasional dan internasional.

“Advertising berdiri karena company tidak ingin berhubungan dengan pemerintah, itulah kenapa ada biro jasa periklanan. Padahal apa susahnya sih mereka membayar langsung tanpa perantara? Tapi yang namanya company apalagi multinasional atau internasional, mereka enggan berurusan dengan pemerintah. Apa alasannya saya rasa bisa dicerna sendiri,” ujarnya.

Tidak ada komentar: