A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 04 Juli 2010

Kasus Pasar Rawasari Berlarut-Larut

Dewan Tunggu Pemko Lengkapi Syarat

BANJARMASIN – Kasus pembangunan ilegal Pasar Rawasari terus berlarut-larut, sementara bangunan fisik pasar hampir rampung dan sudah mencapai 95 persen.

Sekadar mengingatkan, masalah ini bermula ketika pembangunan Pasar Rawasari ternyata diketahui tidak berbekal rekomendasi dewan, melainkan hanya berdasarkan surat persetujuan prinsip walikota. Beberapa kali pertemuan telah digelar untuk menyelesaikan persoalan ini, namun baik pengelola pasar maupun Pemerintah Kota Banjarmasin selaku pihak yang mengeluarkan izin terkesan tidak memiliki itikad baik dengan melalaikan kewajibannya melengkapi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi yang dimaksud.

“Sebenarnya rekomendasi itu sudah lama diminta oleh walikota, cuma saat mengajukan permohonan hanya dengan melampirkan selembar kertas. Maksud kita kalau mengajukan permohonan itu harus dilengkapi dengan surat-suratnya. Kalau hari itu persyaratannya sudah cukup, hari itu pun kami berikan rekomendasi, tidak akan sempat pansus,” kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rusian SE yang ditemui usai mengikuti rapat kerja dengan Pansus Pasar beberapa waktu lalu.

Rusian berharap kasus Pasar Antasari yang kepemilikannya sampai kini masih mengambang tidak terulang lagi. Oleh sebab itu, pihaknya pun menuntut agar pemko secepatnya menyerahkan persyaratan yang diminta agar persoalan ini tidak semakin berkepanjangan karena semakin lama ditunda, maka akan semakin banyak kerugian yang akan didapat.

“Kalau ingin mengajukan permohonan rekomendasi itu kan harus ada kelengkapannya, jangan secara lisan saja. Didirikannya pasar di tanah siapa, yang disyaratkan kepada masyarakat dan pedagang seperti apa, kerja sama atau bagi hasil harus tertuang jelas dalam MoU-nya, kontribusinya jelas, jaminan terhadap pedagang juga jelas. Setelah semua itu lengkap, kami akan sesegeranya menerbitkan rekomendasi kepada walikota agar sesegeranya pasar itu direalisasikan. Kalau tidak, sampai kapan pun pasar itu akan legal terus. Lalu, ke depannya pasar itu jadi milik siapa? ” ujarnya

Pansus Pasar sendiri dibentuk untuk mengawal kasus ini agar pihak-pihak terkait tidak melepaskan tanggung jawabnya. Selain Pasar Rawasari, Pansus Pasar juga bertugas untuk menyelesaikan masalah Pasar Tungging serta mengawasi pembangunan Pasar Abdi Persada yang penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasiltias sosial (fasos)-nya bermasalah.

“Kalau semua sudah sesuai prosedur, tidak perlu kita buat pansus,” tandasnya.

Tidak ada komentar: