Karena Dinilai Rentan Penyimpangan
BANJARMASIN – Draft perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Rawasari disoal karena dinilai memberi peluang terjadinya penyimpangan. Pasalnya, klausul-klausul yang terdapat di dalamnya dianggap tidak tegas sehingga dikhawatirkan justru bakal dijadikan senjata oleh pihak yang melanggar kesepakatan untuk berkelit dari jeratan hukum.
Hal ini menjadi perhatian serius Pansus Pasar DPRD Kota Banjarmasin sebelum menerbitkan rekomendasi atas pembangunan Pasar Rawasari, khususnya mengenai jangka waktu berlakunya perjanjian kerja sama yang dapat diperpanjang setelah empat tahun. Begitu pula pada klausul lain yang memuat pernyataan “dapat dibicarakan kembali” atau “dapat ditinjau kembali”.
“Dengan adanya perjanjian ini sudah bagus, tapi saya tidak tahu apakah perjanjian ini cukup kuat karena pasal-pasalnya menggantung semua. Enak memang yang seperti itu karena tidak terlalu mengena,” ujar anggota Pansus Pasar, M Dafik As’ad SE MM.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin H Faturahim SH MH yang dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kota Banjarmasin kemarin (7/7) mengelak bahwa draft perjanjian kerja sama tersebut sengaja dibuat lemah untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu. Ia menegaskan klausul-klausul yang termaktub di dalamnya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dalam permen memang tercantum bahwa setiap perjanjian kerjasama dapat diperpanjang, tapi tentu harus memenuhi persyaratan tertentu. Permen itu sudah mengatur semuanya,” katanya.
Lagipula, lanjutnya, jangka waktu berlakunya perjanjian sebagaimana dinyatakan dalam draft perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Rawasari telah disebutkan dengan sangat jelas, yakni empat tahun.
Namun, di lain pihak ia juga mengakui bahwa draft perjanjian tersebut memang perlu disempurnakan dan lebih dilengkapi, misalnya dengan menyebutkan syarat-syarat diperbolehkannya melakukan perpanjangan kerja sama.
BANJARMASIN – Draft perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Rawasari disoal karena dinilai memberi peluang terjadinya penyimpangan. Pasalnya, klausul-klausul yang terdapat di dalamnya dianggap tidak tegas sehingga dikhawatirkan justru bakal dijadikan senjata oleh pihak yang melanggar kesepakatan untuk berkelit dari jeratan hukum.
Hal ini menjadi perhatian serius Pansus Pasar DPRD Kota Banjarmasin sebelum menerbitkan rekomendasi atas pembangunan Pasar Rawasari, khususnya mengenai jangka waktu berlakunya perjanjian kerja sama yang dapat diperpanjang setelah empat tahun. Begitu pula pada klausul lain yang memuat pernyataan “dapat dibicarakan kembali” atau “dapat ditinjau kembali”.
“Dengan adanya perjanjian ini sudah bagus, tapi saya tidak tahu apakah perjanjian ini cukup kuat karena pasal-pasalnya menggantung semua. Enak memang yang seperti itu karena tidak terlalu mengena,” ujar anggota Pansus Pasar, M Dafik As’ad SE MM.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin H Faturahim SH MH yang dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kota Banjarmasin kemarin (7/7) mengelak bahwa draft perjanjian kerja sama tersebut sengaja dibuat lemah untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu. Ia menegaskan klausul-klausul yang termaktub di dalamnya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dalam permen memang tercantum bahwa setiap perjanjian kerjasama dapat diperpanjang, tapi tentu harus memenuhi persyaratan tertentu. Permen itu sudah mengatur semuanya,” katanya.
Lagipula, lanjutnya, jangka waktu berlakunya perjanjian sebagaimana dinyatakan dalam draft perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Rawasari telah disebutkan dengan sangat jelas, yakni empat tahun.
Namun, di lain pihak ia juga mengakui bahwa draft perjanjian tersebut memang perlu disempurnakan dan lebih dilengkapi, misalnya dengan menyebutkan syarat-syarat diperbolehkannya melakukan perpanjangan kerja sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar