A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 06 Juli 2010

Pembahasan Rekomendasi Pasar Rawasari Alot

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin kini sangat berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi terhadap pembangunan pasar di daerah ini. Hal itu dilakukan agar permasalahan-permasalahan seperti yang terjadi di masa lalu tidak terulang kembali, seperti kasus Pasar Sentra Antasari yang status kepemilikannya sekian lama terkatung-katung dan hingga detik ini tak kunjung menunjukkan titik terang. Hal itu pula yang menyebabkan pembahasan rekomendasi pembangunan Pasar Rawasari berjalan cukup alot.

Hari ini (6/7), Pansus Pasar DPRD Kota Banjarmasin kembali mengadakan rapat kerja dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas kejelasana status kepemilikan tanah Pasar Rawasari serta perjanjian kerjasama (MoU) yang ditandatangani Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dan pengelola Pasar Rawasari tentang pungutan sebagai kontribusi atas pemanfataan fasilitas pasar.

MoU ini dibuat untuk memberikan kepastian mengenai kontribusi pasar yang berdiri di atas lahan milik pemkot tersebut terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Isinya diantaranya menyatakan bahwa selama empat tahun sampai pengelolaan pasar diserahkan kepada pemkot, setiap pedagang akan dikenakan pungutan sebesar Rp 25.500 per bulan. Dengan jumlah pedagang 209 orang, maka pengelola pasar wajib menyetor ke kas daerah melalui Dinas Pengelolaan Pasar (Dispas) Kota Banjarmasin sebesar Rp 5.329.500 per bulan.

Adapun yang sempat menjadi perdebatan adalah mengenai jangka waktu berlakunya perjanjian kerja sama yang dapat diperpanjang. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan perpanjangan kontrak dengan seenaknya.

Namun, sayangnya pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin H Faturahim SH MH yang berkompeten untuk memberikan keterangan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Tercatat sudah dua kali yang bersangkutan mangkir dari rapat koordinasi dengan Pansus Pasar sehingga Pansus Pasar berencana akan melakukan pemanggilan secepatnya untuk membahas hal ini agar rekomendasi pembangunan Pasar Rawasari dapat segera direalisasikan.

“Ini perlu kita konfrontir dengan bagian hukum agar bahasa yang digunakan jangan sampai menimbulkan interpretasi berbeda sehingga bermasalah di kemudian hari. Kalau sudah selesai, pansus pun akan segera mengeluarkan rekomendasi,” ujar Ketua Pansus Pasar, M Isnaini SE yang ditemui seusai rapat.

Sementara itu, Camat Banjarmasin Tengah Drs H Hermansyah menegaskan bahwa semua persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan rekomendasi dewan seperti yang selama ini diminta telah dilengkapi, seperti surat rekomendasi walikota, dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), sampai izin gangguan (HO). Status kepemilikan tanah juga sudah tidak ada masalah karena SKKT (surat keterangan kepemilikan tanah) yang menyatakan bahwa lokasi berdirinya pasar benar-benar aset pemko sudah diterbitkan.

“Pembangunan pasar sudah 95 persen, tinggal lahan parkir. Mudah-mudahan pasar bisa segera ditempati,” katanya.

Tidak ada komentar: