A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 05 Juli 2010

Reklame Rokok Kena Tarif Khusus

BANJARMASIN – Serba salah memang jika menyoal tentang keberadaan rokok. Di satu sisi benda ini merugikan kesehatan, namun di sisi lain kontribusinya terhadap pendapatan negara tidak bisa dibilang kecil. Akibatnya, setiap langkah untuk menekan peredarannya di masyarakat selalu mentah. Bahkan, banyak peraturan yang sudah dibuat, tapi ujung-ujungnya sering dilanggar begitu saja.

Kali ini, wacana melipatgandakan nilai sewa reklame khusus bagi produk rokok dengan tujuan untuk mengurangi kegiatan promosinya tengah digodok oleh Pansus Raperda Pajak Reklame DPRD Kota Banjarmasin.

Ketua Pansus Raperda Pajak Reklame Ismina Mawarni SSos mengatakan bahwa pada pengaturan mengenai nilai sewa reklame yang akan dituangkan dalam peraturan walikota (perwali) nanti, akan diupayakan agar produk rokok mendapat perlakukan berbeda dengan diterapkannya nilai yang lebih tinggi.

Lebih dari limapuluh persen dari harga rokok disumbang oleh biaya promosi. Semakin besar biaya promosi, maka semakin mahal harga rokok. Dengan dinaikkannya nilai sewa reklame untuk produk rokok, otomatis akan berdampak terhadap nilai jual rokok. Pada akhirnya, diharapkan masyarakat akan berpikir berulang-ulang kali saat ingin membuang uangnya untuk membeli rokok.

“Kami berharap tarif pajaknya bisa lebih besar daripada reklame yang lain, tapi ketentuan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itua kan tarif pajak reklame tidak boleh melebihi 25 persen. Jadi, kami akan siasati dengan cara menaikkan nilai sewa reklamenya di perwali,” katanya.

Ditanya efektifitas peraturan ini nantinya ataukah justru akan bernasib sama dengan peraturan-peraturan semacamnya yang kini hanya jadi macan kertas, Ismina menyatakan bahwa kemungkinan tersebut dapat diantisipasi dengan melakukan perhitungan yang rasional sehingga dapat diterima oleh kalangan pengusaha.

Tidak ada komentar: