BANJARMASIN - Sampai bulan Juli 2010, realisasi Pajak Reklame mencapai Rp 1.274.483.460 atau 51,70 persen dari target Rp 2.462.100.000.
Angka ini berasal dari sekitar 65 titik baliho, 15 titik baliho jenis bando, dan lain-lain dengan ukuran di bawah 4x6 meter yang jumlahnya ada ribuan dan tersebar di seantero wilayah Banjarmasin.
Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin, Drs H Hamdi mengatakan bahwa kebijakan pembatasan jumlah titik baliho untuk menjaga estetika kota memang cukup berpengaruh karena pemasang iklan yang berminat sebenarnya membludak, terutama di Jl A Yani karena dianggap memiliki daya tarik yang paling besar.
“Tapi karena dibatasi, larinya ke Banjarbaru dan Martapura. Lihat sekarang baliho di sana bertambah banyak. Seandainya kita mau menampung, kalah mereka itu. Tapi kita tidak berkecil hati karena tetap diupayakan peningkatan pendapatan dan estetika tetap terjaga,” tuturnya.
Dengan alasan estetika pula, baliho di Jl A Yani yang tadinya berjumlah 17 titik dipangkas sehingga kini tinggal 14 titik. Pemerintah Kota Banjarmasin bahkan sudah berkomitmen untuk tidak mengutak-atiknya lagi alias tidak akan ditambah.
Terkait dengan daya tariknya yang telah disinggung tadi, saat ini Jl A Yani merupakan pemegang rekor tarif pajak reklame tertinggi di Kota Banjarmasin, yakni Rp 300 ribu per meter persegi.
Sementara itu, untuk mengoptimalkan penggalian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame, Hamdi mengungkapkan bahwa ke depan akan dibuat aturan baru dimana setiap pergantian layar reklame yang dilakukan pihak advertising dalam jangka waktu berlakunya sewa akan dikenakan pajak lagi.
Hal ini juga sekaligus untuk mengantisipasi gambar-gambar reklame yang dianggap tidak sesuai dengan etika serta kultur masyarakat Banjarmasin yang religius. Pasalnya, sudah beberapa kali pemkot kecolongan soal ini dan tak pelak menuai protes dari masyarakat.
“Kami pernah sampaikan ide itu, sebelum mengganti seyogyanya disampaikan dulu. Masyarakat kita relatif religius sehingga masalah reklame juga harus diperhatikan dari segi kepatutannya,” katanya.
Angka ini berasal dari sekitar 65 titik baliho, 15 titik baliho jenis bando, dan lain-lain dengan ukuran di bawah 4x6 meter yang jumlahnya ada ribuan dan tersebar di seantero wilayah Banjarmasin.
Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin, Drs H Hamdi mengatakan bahwa kebijakan pembatasan jumlah titik baliho untuk menjaga estetika kota memang cukup berpengaruh karena pemasang iklan yang berminat sebenarnya membludak, terutama di Jl A Yani karena dianggap memiliki daya tarik yang paling besar.
“Tapi karena dibatasi, larinya ke Banjarbaru dan Martapura. Lihat sekarang baliho di sana bertambah banyak. Seandainya kita mau menampung, kalah mereka itu. Tapi kita tidak berkecil hati karena tetap diupayakan peningkatan pendapatan dan estetika tetap terjaga,” tuturnya.
Dengan alasan estetika pula, baliho di Jl A Yani yang tadinya berjumlah 17 titik dipangkas sehingga kini tinggal 14 titik. Pemerintah Kota Banjarmasin bahkan sudah berkomitmen untuk tidak mengutak-atiknya lagi alias tidak akan ditambah.
Terkait dengan daya tariknya yang telah disinggung tadi, saat ini Jl A Yani merupakan pemegang rekor tarif pajak reklame tertinggi di Kota Banjarmasin, yakni Rp 300 ribu per meter persegi.
Sementara itu, untuk mengoptimalkan penggalian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame, Hamdi mengungkapkan bahwa ke depan akan dibuat aturan baru dimana setiap pergantian layar reklame yang dilakukan pihak advertising dalam jangka waktu berlakunya sewa akan dikenakan pajak lagi.
Hal ini juga sekaligus untuk mengantisipasi gambar-gambar reklame yang dianggap tidak sesuai dengan etika serta kultur masyarakat Banjarmasin yang religius. Pasalnya, sudah beberapa kali pemkot kecolongan soal ini dan tak pelak menuai protes dari masyarakat.
“Kami pernah sampaikan ide itu, sebelum mengganti seyogyanya disampaikan dulu. Masyarakat kita relatif religius sehingga masalah reklame juga harus diperhatikan dari segi kepatutannya,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar