BANJARMASIN – Pemerintah daerah berkesempatan menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkir seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam landasan hukum baru itu, tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen.
Sedangkan tarif pajak parkir yang ditetapkan Pemerintah Kota Banjarmasin selama ini adalah 20 persen. Dengan ketentuan itu, PAD Kota Banjarmasin dari pajak parkir ini mencapai sekitar Rp1 miliar per tahunnya.
“Kalau naik sampai 30 persen barangkali akan nambah. Tapi dilihat nanti berdasarkan hasil konsultasi publik apakah masyarakat setuju. Pemikiran kita jangan sampai memberatkan masyarakat. Kalau perekonomian kita baik, kita bisa pakai tarif maksimal tadi. Kalau kita melaksanakan di bawah itu tidak masalah. Kalau di atas 30 persen baru masalah,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin, H Rusdiansyah usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin soal retribusi parkir, Kamis (19/8).
Memang, lanjutnya, kenaikan tarif pajak parkir nantinya tidak menutup kemungkinan akan diikuti dengan naiknya tarif parkir karena bagaimanapun biaya-biaya beban yang harus dikeluarkan oleh suatu perusahaan larinya pasti ke konsumen.
“Pengusaha kalau kaitannya dengan beban bukan dibebankan ke perusahaan sebenarnya, tapi ke masyarakat. Nah, ini yang harus kita jaga. Jadi, kalau kita naikkan pajak tidak menutup kemungkinan pengusaha akan menaikkan tarif,” katanya.
Selain penyesuaian tarif pajak parkir, tarif retribusi parkir pun nampaknya akan mengalami perubahan karena Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (perda) nomor 3 tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Pasalnya, seperti diketahui, selama ini banyak pengelola parkir yang menyalahi aturan soal tarif retribusi parkir yang telah ditetapkan pemkot dalam perda tersebut. Dalam perda tertulis jelas bahwa besarnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum untuk satu kali parkir ditetapkan Rp 1.500 per kendaraan untuk kendaraan mobil sedan, pikc up dan kendaraan lainnya yang sejenis serta Rp 500 per kendaraan untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor. Namun, faktanya banyak dijumpai tarif retribusi parkir yang lebih tinggi dari itu. Akibatnya, tingkat kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir ini pun cukup tinggi.
“Itu nanti kita sesuaikan. Barangkali yang Rp 500 nanti lebih baik dinaikkan jadi Rp 1.000 supaya tidak jadi masalah lagi,” ucapnya.
Sedangkan tarif pajak parkir yang ditetapkan Pemerintah Kota Banjarmasin selama ini adalah 20 persen. Dengan ketentuan itu, PAD Kota Banjarmasin dari pajak parkir ini mencapai sekitar Rp1 miliar per tahunnya.
“Kalau naik sampai 30 persen barangkali akan nambah. Tapi dilihat nanti berdasarkan hasil konsultasi publik apakah masyarakat setuju. Pemikiran kita jangan sampai memberatkan masyarakat. Kalau perekonomian kita baik, kita bisa pakai tarif maksimal tadi. Kalau kita melaksanakan di bawah itu tidak masalah. Kalau di atas 30 persen baru masalah,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin, H Rusdiansyah usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin soal retribusi parkir, Kamis (19/8).
Memang, lanjutnya, kenaikan tarif pajak parkir nantinya tidak menutup kemungkinan akan diikuti dengan naiknya tarif parkir karena bagaimanapun biaya-biaya beban yang harus dikeluarkan oleh suatu perusahaan larinya pasti ke konsumen.
“Pengusaha kalau kaitannya dengan beban bukan dibebankan ke perusahaan sebenarnya, tapi ke masyarakat. Nah, ini yang harus kita jaga. Jadi, kalau kita naikkan pajak tidak menutup kemungkinan pengusaha akan menaikkan tarif,” katanya.
Selain penyesuaian tarif pajak parkir, tarif retribusi parkir pun nampaknya akan mengalami perubahan karena Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (perda) nomor 3 tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Pasalnya, seperti diketahui, selama ini banyak pengelola parkir yang menyalahi aturan soal tarif retribusi parkir yang telah ditetapkan pemkot dalam perda tersebut. Dalam perda tertulis jelas bahwa besarnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum untuk satu kali parkir ditetapkan Rp 1.500 per kendaraan untuk kendaraan mobil sedan, pikc up dan kendaraan lainnya yang sejenis serta Rp 500 per kendaraan untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor. Namun, faktanya banyak dijumpai tarif retribusi parkir yang lebih tinggi dari itu. Akibatnya, tingkat kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir ini pun cukup tinggi.
“Itu nanti kita sesuaikan. Barangkali yang Rp 500 nanti lebih baik dinaikkan jadi Rp 1.000 supaya tidak jadi masalah lagi,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar