BANJARMASIN – Pembentukkan tim ahli bangunan (TAB) yang ditargetkan Pemerintah Kota Banjarmasin pada tahun 2010 ini terancam gagal. Pasalnya, orang-orang yang diminta kesediaannya untuk menjadi anggota tim tidak menunjukkan respon yang positif.
Di lain pihak, pemkot sendiri ternyata masih bingung soal mekanisme seleksi anggota tim yang bertugas untuk mengeluarkan sertifikat layak fungsi (SLF) suatu bangunan sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) itu.
Kepala Bidang Pembinaan Bangunan Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin, Ir Ahmad Faruk, kemarin mengungkapkan bahwa sesuai dengan prasyarat kelayakan fungsi bangunan yang meliputi arsitektur, utilitas, struktur dan konstruksi, dampak lingkungan, dan sebagainya, sedikitnya ada tujuh unsur yang sudah diundang untuk bergabung menjadi anggota TAB, yakni dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Asosiasi Kotraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Fakultas Teknik Sipil Unlam, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Unlam, Dinas PU, Kesbangpolinmas, serta pengamat kota Bahtiar Noor GradDip MA sebagai perwakilan masyarakat adat.
Namun, sejauh ini persetujuan baru datang dari IAI dan Dinas PU. Padahal, undangan sudah dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada bulan Februari dan April 2010.
“Jadi, sebelum heboh Duta Mall sudah kita laksanakan, nyatanya begini. Biasalah di Indonesia, kalau urusan mengkritik banyak saja, tapi diminta memberi masukan tidak ada yang berani. Padahal kita sangat perlu orang-orang seperti ini,” sindirnya.
Jika TAB terbentuk, maka dalam menerbitkan izin mendirikan bangunan nantinya pemkot tidak lagi hanya berpegang pada perhitungan konstruksi oleh konsultan seperti yang terjadi selama ini, tapi TAB akan diturunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, khususnya untuk bangunan publik. Pemprov sendiri pernah menyarankan agar penilaian diserahkan kepada konsultan saja. Namun, pihaknya khawatir jika hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Terutama untuk konstruksinya. Mereka bilang handal, tapi seperti gedung Dekranasda provinsi itu begitu dibangun hotel di sebelahnya langsung retak-retak. Kita juga ada pemikiran kalau tidak dijawab, ditunjuk langsung saja orangnya. Tapi masalahnya lagi, mereka nanti bersedia tidak?” ujarnya.
Yang mengherankan, ia mengaku bahwa pihaknya sebenarnya juga belum paham betul soal mekanisme seleksi anggota TAB. Dalam peraturan perundang-undangan yang ada memang telah terdapat petunjuk yang jelas mengenai kriteria anggota TAB dan perlunya sebuah panitia seleksi. Namun, bagaimana proses seleksinya, ia mengatakan belum memiliki gambaran. Alasannya, pembentukkan TAB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman TAB yang merupakan tindak lanjut dari UUBG adalah hal yang baru.
Menurutnya, masih banyak daerah di Indonesia yang peraturan daerahnya belum mengacu pada peraturan tersebut. Bahkan di Kalsel, baru Banjarmasin dan Kabupaten Tanjung yang sudah melakukan penyesuaian dengan merevisi perda tentang Bangunan Gedung masing-masing.
“Karena masih baru, jadi semua masih harus belajar dan beradaptasi,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar