Soal Pelantikan Walikota Di Gedung Susu
BANJARMASIN – Keinginan walikota Banjarmasin terpilih periode 2010-2015, H Muhidin untuk menggelar pelantikan dirinya pada tanggal 12 Agustus 2010 mendatang di Gedung Sultan Suriansyah, membuat lembaga legislatif selaku pihak yang punya hajat pusing tujuh keliling. Pasalnya, anggaran yang disediakan maksimal hanya Rp 50 juta dan tidak termasuk untuk keperluan sewa gedung.
“Nah, pertanyaannya sekarang apakah boleh pihak ketiga meminjamkan tempat? Ini yang sedang kami konsultasikan dengan BPK,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Edy Yusuf, kemarin (3/8).
Bagaimanapun, lanjutnya, pelantikan walikota merupakan tugas dewan dan ada aturan main yang berlaku dalam lembaga ini yang harus dipatuhi.
“Kalau tidak memungkinkan, ya terpaksa di sini (gedung dewan, red),” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Drs Ichwan Noorchaliq yang dikonfirmasi selaku pihak yang juga ikut bertanggung jawab mengurusi pelantikan ini menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada keputusan dewan.
“Sesuai tupoksi memang bagian kami ikut bertanggung jawab. Tapi pelaksanaannya merupakan ranah DPRD karena pelantikan adalah salah satu sidang paripurna istimewa. Jadi, pelaksanaannya terserah dewan,” ucapnya.
Sebagai aparat pemerintah, ia mengatakan siap melaksanakan tugas dimanapun nanti lokasi pelantikan yang ditentukan dewan. Namun, ia mengakui bahwa ada sedikit hambatan teknis selain keterbatasan anggaran jika pelantikan diselenggarakan di Gedung Susu.
“Setelah pelantikan kepala daerah kan ada ada pelantikan ketua PKK. Kesulitannya, karena pelantikan wakolita merupakan sidang paripurna, maka susunan kursinya harus seperti orang sidang. Nah, pas pelantikan ketua PKK tidak boleh susunan kursinya seperti itu, harus diubah lagi,” ungkapnya.
Meski demikian, dijelaskannya bahwa pelantikan walikota yang dilaksanakan di luar gedung DPRD sama sekali tidak menyalahi ketentuan yang ada karena pada dasarnya sidang paripurna istimewa bisa diadakan dimana saja selama masih pantas.
“Memang H Muhidin selaku walikota terpilih menghendaki pelantikan di Gedung Susu karena pendukungnya kan banyak sehingga kalau di gedung dewan dan balaikota tidak akan cukup. Tidak ada masalah sebenarnya, boyongan saja kursinya dari dewan. Cuma karena pelantikan tergantung dewan, kalau mereka bilang cukup di gedung dewan saja oke,” katanya.
BANJARMASIN – Keinginan walikota Banjarmasin terpilih periode 2010-2015, H Muhidin untuk menggelar pelantikan dirinya pada tanggal 12 Agustus 2010 mendatang di Gedung Sultan Suriansyah, membuat lembaga legislatif selaku pihak yang punya hajat pusing tujuh keliling. Pasalnya, anggaran yang disediakan maksimal hanya Rp 50 juta dan tidak termasuk untuk keperluan sewa gedung.
“Nah, pertanyaannya sekarang apakah boleh pihak ketiga meminjamkan tempat? Ini yang sedang kami konsultasikan dengan BPK,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Edy Yusuf, kemarin (3/8).
Bagaimanapun, lanjutnya, pelantikan walikota merupakan tugas dewan dan ada aturan main yang berlaku dalam lembaga ini yang harus dipatuhi.
“Kalau tidak memungkinkan, ya terpaksa di sini (gedung dewan, red),” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Drs Ichwan Noorchaliq yang dikonfirmasi selaku pihak yang juga ikut bertanggung jawab mengurusi pelantikan ini menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada keputusan dewan.
“Sesuai tupoksi memang bagian kami ikut bertanggung jawab. Tapi pelaksanaannya merupakan ranah DPRD karena pelantikan adalah salah satu sidang paripurna istimewa. Jadi, pelaksanaannya terserah dewan,” ucapnya.
Sebagai aparat pemerintah, ia mengatakan siap melaksanakan tugas dimanapun nanti lokasi pelantikan yang ditentukan dewan. Namun, ia mengakui bahwa ada sedikit hambatan teknis selain keterbatasan anggaran jika pelantikan diselenggarakan di Gedung Susu.
“Setelah pelantikan kepala daerah kan ada ada pelantikan ketua PKK. Kesulitannya, karena pelantikan wakolita merupakan sidang paripurna, maka susunan kursinya harus seperti orang sidang. Nah, pas pelantikan ketua PKK tidak boleh susunan kursinya seperti itu, harus diubah lagi,” ungkapnya.
Meski demikian, dijelaskannya bahwa pelantikan walikota yang dilaksanakan di luar gedung DPRD sama sekali tidak menyalahi ketentuan yang ada karena pada dasarnya sidang paripurna istimewa bisa diadakan dimana saja selama masih pantas.
“Memang H Muhidin selaku walikota terpilih menghendaki pelantikan di Gedung Susu karena pendukungnya kan banyak sehingga kalau di gedung dewan dan balaikota tidak akan cukup. Tidak ada masalah sebenarnya, boyongan saja kursinya dari dewan. Cuma karena pelantikan tergantung dewan, kalau mereka bilang cukup di gedung dewan saja oke,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar