A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 06 September 2010

Jangan Ada Diskriminasi

BOS Untuk Sekolah Swasta

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin diminta untuk menghapuskan perlakukan diskriminatif terhadap sekolah swasta dalam hal peyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Fauzan mengatakan bahwa tidak semua sekolah swasta di Banjarmasin layak dan manusiawi untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. Memang banyak sekolah swasta di tengah kota yang makmur, namun kondisi sebaliknya lebih banyak lagi di temui di daerah pinggiran.

“Waduh, kondisinya sakit sekali. Program BOS itu kita juga yang bikin kan, jadi selisihnya jangan terlalu besarlah,” ujarnya.

Dana BOS yang bertujuan untuk menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri dari biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI), meringankan biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta, serta membebaskan seluruh siswa miskin dari seluruh bentuk pungutan apapun, baik di sekolah swasta dan negeri, diberikan dengan angka yang bervariasi.

Pada tahun 2010, besarnya dana BOS yang dianggarkan dalam APBN persiswa pertahun adalah untuk SD/SDLB di kota Rp 400 ribu, SD/SLDB di kabupaten Rp 397 ribu, SMP/SMPLB/SMPT di kota Rp 575 ribu, dan SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten Rp 570 ribu. Sedangkan besarnya dana BOS pendamping yang dianggarkan dalam APBD Kota Banjarmasin persiswa pertahun adalah untuk SD/SDLB negeri Rp 50 ribu dan swasta 25 ribu, SMP/SMPLB/SMPT negeri Rp 600 ribu dan swasta Rp 70 ribu. Nah, perbedaan yang sangat mencolok inilah yang menjadi persoalan.

“Pada kenyataannya sekolah negeri yang diberi sangat banyak tidak cukup, di swasta apalagi. Jadi, sama-sama tidak cukup. Saya pernah lihat salah satu sekolah swasta yang sangat tidak layak. Gurunya rata-rata guru honor, honor perjamnya kecil sekali. Memang di luar itu ada pekerjaan sampingan, tapi itu pun seperti mengojek atau honor di kecamatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Drs H Nor Ipansyah MPd menjelaskan bahwa perbedaan perlakukan ini disebabkan karena kebijakan pendidikan gratis hanya diberlakukan untuk sekolah negeri, khususnya SD dan SMP. Sedangkan sekolah swasta tetap diberi kebebasan untuk melakukan pungutan. Maka, untuk mencegah adanya pungutan di sekolah negeri, alokasi dana BOS pun diperbesar.

“Untuk SD dan SMP tidak boleh sama sekali ada pungutan apapun bentuknya, sementara untuk swasta diberikan kebebasan melakukan pungutan. Oleh karena itu, dalam rangka agar di sekolah negeri tidak ada pungutan lagi, lalu diperbesar. Sedangkan swasta diberi kecil tapi juga diberi keleluasan untuk melakukan pungutan,” ujarnya.

Tidak ada komentar: