A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 23 September 2010

Langgar UU Penataan Ruang

Soal Perubahan Desain RTH Kamboja

BANJARMASIN – Wacana Walikota Banjarmasin H Muhidin yang ingin mengubah konsep pemanfaatan eks Lapangan Kamboja dari taman menjadi alun-alun membuat kaget Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Kalsel, M Noor Efrani SST MAP.

Pasalnya, dalam desain yang sudah digodok dengan matang antara pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan walikota terdahulu dan sejumlah kepala SKPD terkait, RTH Kamboja diproyeksikan sebagai taman kota skala besar dengan pertimbangan lahan yang cukup luas, yakni 40.327 meter persegi dan berada di tengah kota.

Hal ini dilakukan guna memenuhi luas RTH kota yang belum memenuhi angka 30 persen sesuai dengan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dari hasil survey pada tahun 2007, luas RTH di Banjarmasin baru 727,73 ha atau 10,11 persen dari luas kota.

“Itu dia masalahnya. Kalau diubah jadi alun-alun, itu melanggar UU Penataan ruang,” ujarnya, kemarin.

Menyikapi masalah ini, pihaknya pun dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU terkait kemungkinan untuk me-review desain RTH Kamboja yang sudah ada saat ini.

“Pusat sendiri berharap pemanfaatan eks Lapangan Kamboja itu untuk taman demi menekan global warming. Kalau desain yang ada ini diubah, resiko terburuknya bisa-bisa pembangunan RTH Kamboja batal. Namun, bisa juga disetujui,” cetusnya.

Seandainya pun perubahan desain ini disetujui, lanjutnya, maka akan berdampak pada mundurnya waktu penyelesaian pembangunan karena desain yang baru perlu digodok lagi dan hal ini tentu akan memakan waktu yang cukup lama.

Jika tetap dengan desain awal, maka pembangunan RTH Kamboja rencananya akan selesai dalam waktu lima tahun dengan rencana anggaran biaya sebesar Rp 7.169.731.000 yang ditanggung oleh APBN dan APBD atau sharing.

Selain taman, RTH Kamboja juga akan dilengkapi dengan sculpture sebagai landmark yang juga dapat digunakan sebagai lapangan upacara, dimana di sekeliling sculpture ini akan dikelilingi oleh kolam dengan area terbuka dan jogging track. Kemudian area playground atau sarana permainan anak yang akan diisi dengan berbagai permainan seperti perosotan, ayunan, dan lain-lain. Ada juga gazebo, lahan parkir, bangunan kantor pengelola, pusat informasi, serta toilet umum. Selain itu, pada setiap entrance (pintu masuk) juga akan dilengkapi dengan ramp yang berguna untuk kemudahan aksesibilitas bagi penyandang cacat sehingga kawasan RTH Kamboja dapat dinikmati oleh semua kalangan. Sedangkan jenis vegetasi yang akan ditaman beragam, seperti Pohon Glodokan Tiang dan Palem Raja pada sekeliling area site atau pada pedestrian jalan utama yaitu Jl Anang Adenansi dan Jl Cempaka, Pohon Pinang di tempat parkir, Pohon Pinang, Tanjung, dan tanaman kecil seperti Pandan Wangi, Melati, dan Kenanga pada area pedestrian atau jalan setapak dalam site, dan khusus untuk area taman akan ditempatkan beragam macam tanaman khas Banjar seperti Pohon Kasturi, Ramania, Kemiri, Flamboyan, Mahoni, dan berbagai tanaman yang berbuah.

Pada tahun 2010 ini, pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Banjarmasin sama-sama telah mengucurkan dana sekitar Rp 2 miliar untuk memulai pengerjaan zona A dan zona B. Pengerjaan RTH Kamboja sendiri dibagi menjadi empat zona plus zona parkir.

Efrani mengungkapkan bahwa apabila pada tahun 2011 pemkot bisa kembali mengalokasikan dana pendamping sebesar Rp 2 miliar, maka pembangunan RTH Kamboja diperkirakan bisa selesai hanya dalam waktu dua tahun anggaran saja.

“Makanya, atas dasar pertimbangan-pertimbangan itu, kami perlu menginformasikan soal wacana perubahan desain ini ke pusat dulu. Kalau disetujui, bisa saja nanti diubah,” katanya.

Tidak ada komentar: