Kecuali Hiburan Tradisional
BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin bersiap melakukan penyesuaian tarif pajak hiburan sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Imbasnya, tarif pajak baru yang akan dikenakan untuk sejumlah jasa penyelenggaraan hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, dan busana, kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, permainan ketangkasan, panti pijat, pusat kebugaran, dan sebagainya sebagian dipastikan akan naik.
"Kemungkinan besar semua mengalami kenaikan, kecuali untuk tontonan tradisional," ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pajak Hiburan, M Dafik As'ad.
Ia juga mengatakan bahwa pada umumnya, penikmat hiburan ini adalah masyarakat kelas menengah atas yang secara ekonomi dapat dikatakan lebih dari cukup sehingga dapat mengalokasikan bujet untuk kebutuhan rekreasi alias bersenang-senang setelah kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatannya terpenuhi.
"Pada dasarnya yang namanya masyarakat penikmat hiburan seperti karaoke, diskotek dan sebagainya adalah orang kelas atas yang pendapatannya berlebihan untuk kebutuhan pokoknya. Jadi, kalau mereka relatif memiliki penghasilan cukup, maka untuk membantu masyarakat lewat pajak hiburan itu kan bagus. Selain sebagai konsumen, juga penyumbang pendapatan asli daerah," ucapnya.
Sementara itu, tarif pajak baru yang akan dikenakan untuk jenis hiburan yang satu dengan yang lain bervariasi. Dalam UU PDRD, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen. Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen. Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif pajak paling tinggi sebesar 10 persen.
"Khusus diskotek, klab malam, karaoke, dan sejenisnya itu kemungkinan tidak akan langsung kita patok maksimal 75 persen pajaknya. Kita sesuaikan antara tarif sebelumnya yang 35 persen dengan tarif maksimal 75 persen itu berapa yang pas. Kalau dalam draft sementara kita patok 50 persen," tuturnya.
BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin bersiap melakukan penyesuaian tarif pajak hiburan sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Imbasnya, tarif pajak baru yang akan dikenakan untuk sejumlah jasa penyelenggaraan hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, dan busana, kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, permainan ketangkasan, panti pijat, pusat kebugaran, dan sebagainya sebagian dipastikan akan naik.
"Kemungkinan besar semua mengalami kenaikan, kecuali untuk tontonan tradisional," ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pajak Hiburan, M Dafik As'ad.
Ia juga mengatakan bahwa pada umumnya, penikmat hiburan ini adalah masyarakat kelas menengah atas yang secara ekonomi dapat dikatakan lebih dari cukup sehingga dapat mengalokasikan bujet untuk kebutuhan rekreasi alias bersenang-senang setelah kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatannya terpenuhi.
"Pada dasarnya yang namanya masyarakat penikmat hiburan seperti karaoke, diskotek dan sebagainya adalah orang kelas atas yang pendapatannya berlebihan untuk kebutuhan pokoknya. Jadi, kalau mereka relatif memiliki penghasilan cukup, maka untuk membantu masyarakat lewat pajak hiburan itu kan bagus. Selain sebagai konsumen, juga penyumbang pendapatan asli daerah," ucapnya.
Sementara itu, tarif pajak baru yang akan dikenakan untuk jenis hiburan yang satu dengan yang lain bervariasi. Dalam UU PDRD, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen. Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen. Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif pajak paling tinggi sebesar 10 persen.
"Khusus diskotek, klab malam, karaoke, dan sejenisnya itu kemungkinan tidak akan langsung kita patok maksimal 75 persen pajaknya. Kita sesuaikan antara tarif sebelumnya yang 35 persen dengan tarif maksimal 75 persen itu berapa yang pas. Kalau dalam draft sementara kita patok 50 persen," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar