BANJARMASIN – Prosedur khusus yang dikenakan terhadap Satpol PP jika ingin melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka penegakkan Perda Ramadan di pusat perbelanjaan seperti yang diterapkan manajemen Duta Mall dianggap sebagai sikap yang tidak menghormati hukum.
Seperti pernah diberitahukan sebelumnya, manajemen Duta Mall meminta agar Pemerintah Kota Banjarmasin berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan sidak agar jalannya sidak tidak mengganggu privasi mereka serta mengganggu kenyamanan pengunjung.
Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Mushaffa Zakir Lc berpendapat bahwa siapapun yang berada di Banjarmasin, maka harus mengikuti aturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah setempat selama aturan tersebut memang legal. Selain itu, Satpol PP sebagai instansi yang berwenang dalam menegakkan perda juga mestinya diberi kebebasan sesuai dengan kewenangannya.
“Mengenai masalah sidak dalam rangka penegakkan Perda Ramadan, Satpol PP yang punya otoritas dan kewenangan untuk itu mestinya diberi kebebasan sesuai dengan wewenangnya. Lembaga atau apapun baik perusahaan, institusi, atau perorangan kalau taat hukum harus memberikan wewenang itu kepada Satpol PP,” ujarnya.
Ia juga tak dapat menutupi keheranannya terkait masalah privasi yang dijadikan dalih oleh manajemen mall untuk membatasi kewenangan Satpol PP tersebut.
“Sekarang pertanyaannya, kalau itu memang tidak bertentangan dengan hukum kenapa harus merasa terganggu privasinya?” tanyanya.
Sedangkan soal kekhawatiran manajemen mall bahwa sidak akan mengusik kenyamanan pengunjung, ia menilai bahwa hal itu tidak sepenuhnya tepat karena tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak selamanya keras dan kasar.
“Ada juga yang soft karena tidak semua dalam rangka untuk mengambil tindakan. Dalam rangka mengambil tindakan memang kenyaman perlu dijaga. Tapi kalau soft dan tidak perlu mengambil tindakan-tindakan, tidak perlulah ada prosedur-prosedur seperti itu,” tandasnya.
Seperti pernah diberitahukan sebelumnya, manajemen Duta Mall meminta agar Pemerintah Kota Banjarmasin berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan sidak agar jalannya sidak tidak mengganggu privasi mereka serta mengganggu kenyamanan pengunjung.
Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Mushaffa Zakir Lc berpendapat bahwa siapapun yang berada di Banjarmasin, maka harus mengikuti aturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah setempat selama aturan tersebut memang legal. Selain itu, Satpol PP sebagai instansi yang berwenang dalam menegakkan perda juga mestinya diberi kebebasan sesuai dengan kewenangannya.
“Mengenai masalah sidak dalam rangka penegakkan Perda Ramadan, Satpol PP yang punya otoritas dan kewenangan untuk itu mestinya diberi kebebasan sesuai dengan wewenangnya. Lembaga atau apapun baik perusahaan, institusi, atau perorangan kalau taat hukum harus memberikan wewenang itu kepada Satpol PP,” ujarnya.
Ia juga tak dapat menutupi keheranannya terkait masalah privasi yang dijadikan dalih oleh manajemen mall untuk membatasi kewenangan Satpol PP tersebut.
“Sekarang pertanyaannya, kalau itu memang tidak bertentangan dengan hukum kenapa harus merasa terganggu privasinya?” tanyanya.
Sedangkan soal kekhawatiran manajemen mall bahwa sidak akan mengusik kenyamanan pengunjung, ia menilai bahwa hal itu tidak sepenuhnya tepat karena tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak selamanya keras dan kasar.
“Ada juga yang soft karena tidak semua dalam rangka untuk mengambil tindakan. Dalam rangka mengambil tindakan memang kenyaman perlu dijaga. Tapi kalau soft dan tidak perlu mengambil tindakan-tindakan, tidak perlulah ada prosedur-prosedur seperti itu,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar