Untuk Mencegah Monopoli
BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Muhidin meminta agar hak pengelolaan titik lokasi reklame dibatasi maksimal satu orang lima titik sehingga tidak terjadi monopoli oleh satu orang saja.
Dalam kesempatan menyampaikan pandangannya terhadap penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak reklame menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Banjarmasin, kemarin (7/9), ia mengatakan bahwa pembatasan ini penting agar semua orang memiliki kesempatan berusaha yang sama dan pemerintah pun harus bertindak adil.
“Penting kita batasi, kasihan yang lain. Per satu orang lima reklame saja, jangan lebih dan jangan monopoli,” ujarnya.
Ia juga menginginkan izin titik reklame ditinjau setiap tahun sehingga keberadaan reklame di Banjarmasin dapat terkontrol dengan baik.
“Jangan lagi sekehendak hati yang memasang. Setelah setahun izinnya ditinjau kembali, apakah kita memerlukan atau tidak,” katanya.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar pajak reklame dibayar per bulan 10 persen dan reklame yang masih dalam masa sewa namun tidak digunakan tetap harus dibayar pajaknya.
“Reklame yang akan datang pajaknya dibayar sebulan 10 persen. Jadi, dipasang atau tidak tetap bayar setiap bulan. Kalau seperti sekarang, setahun tidak pasang setahun juga tidak bayar,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin, Drs H Hamdi mengatakan bahwa pembatasan hak pengelolaan titik reklame sebagaimana yang dikehendaki oleh walikota itu bisa saja dilakukan, tapi harus ada payung hukumnya. Itu berarti, pemerintah mesti membuat perda tentang penyelenggaraan reklame.
“Kalau terkait pengaturan, itu lain lagi karena yang diajukan hari ini (kemarin) adalah soal pajaknya. Tapi soal pembatasan bisa saja diatur. Kalau selama ini memang tidak ada, ada yang sampai 12 atau 15 titik. Kalau advertising yang sudah lama saya rasa wajar saja punya banyak,” ujarnya.
Sementara itu, dengan ditetapkannya raperda pajak reklame menjadi perda, maka pajak reklame ke depannya naik menjadi 25 persen. Objek pajaknya pun meluas mulai dari branding pada tembok ruko dan mobil, atribut parpol dan kampanye, sampai reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah (pemda) yang menggandeng sponsor.
BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Muhidin meminta agar hak pengelolaan titik lokasi reklame dibatasi maksimal satu orang lima titik sehingga tidak terjadi monopoli oleh satu orang saja.
Dalam kesempatan menyampaikan pandangannya terhadap penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak reklame menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Banjarmasin, kemarin (7/9), ia mengatakan bahwa pembatasan ini penting agar semua orang memiliki kesempatan berusaha yang sama dan pemerintah pun harus bertindak adil.
“Penting kita batasi, kasihan yang lain. Per satu orang lima reklame saja, jangan lebih dan jangan monopoli,” ujarnya.
Ia juga menginginkan izin titik reklame ditinjau setiap tahun sehingga keberadaan reklame di Banjarmasin dapat terkontrol dengan baik.
“Jangan lagi sekehendak hati yang memasang. Setelah setahun izinnya ditinjau kembali, apakah kita memerlukan atau tidak,” katanya.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar pajak reklame dibayar per bulan 10 persen dan reklame yang masih dalam masa sewa namun tidak digunakan tetap harus dibayar pajaknya.
“Reklame yang akan datang pajaknya dibayar sebulan 10 persen. Jadi, dipasang atau tidak tetap bayar setiap bulan. Kalau seperti sekarang, setahun tidak pasang setahun juga tidak bayar,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin, Drs H Hamdi mengatakan bahwa pembatasan hak pengelolaan titik reklame sebagaimana yang dikehendaki oleh walikota itu bisa saja dilakukan, tapi harus ada payung hukumnya. Itu berarti, pemerintah mesti membuat perda tentang penyelenggaraan reklame.
“Kalau terkait pengaturan, itu lain lagi karena yang diajukan hari ini (kemarin) adalah soal pajaknya. Tapi soal pembatasan bisa saja diatur. Kalau selama ini memang tidak ada, ada yang sampai 12 atau 15 titik. Kalau advertising yang sudah lama saya rasa wajar saja punya banyak,” ujarnya.
Sementara itu, dengan ditetapkannya raperda pajak reklame menjadi perda, maka pajak reklame ke depannya naik menjadi 25 persen. Objek pajaknya pun meluas mulai dari branding pada tembok ruko dan mobil, atribut parpol dan kampanye, sampai reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah (pemda) yang menggandeng sponsor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar