BANJARMASIN – Di tengah upaya gencar Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengembalikan fungsi sungai di Kota Banjarmasin yang telah banyak mengalami pendangkalan dan kerusakan, baik melalui penyiringan maupun pembebasan lahan di bantaran dan sempadan sungai, perilaku masyarakat yang merusak sungai justru marak terjadi.
Seperti yang terlihat di Jl Belitung, di atas sungai yang sebelumnya telah dinormalisasi di sepanjang kawasan tersebut kini ramai dibangun titian oleh warga. Selain sebagai penghubung antara rumah dengan jalan yang terpisah oleh sungai, belakangan titian tersebut juga difungsikan sebagai tempat untuk berjualan dan menggelar dagangan.
Bahkan, siring yang dibangun pemkot di sisi sebelah kiri jalan mulai lampu merah simpang empat Jl Belitung-S Parman-Perintis Kemerdekaan sampai Mesjid Al-Mujahidin hampir-hampir tidak nampak lagi karena tertutup bangunan.
Sayangnya, sejumlah SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin justru terkesan saling lempar tanggung jawab saat ditanya siapa yang bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan ini.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Nazamudin yang dimintai komentarnya mengatakan masalah maraknya PKL di Jl Belitung yang mengancam kelestarian sungai ini bukan hanya menjadi urusan pihaknya, tapi juga SKPD terkait lainnya. Lain halnya jika PKL berjualan di bahu jalan, maka benar bahwa tanggung jawab untuk melakukan penertiban berada di tangan Satpol PP.
“Saya bukan membela diri, tapi kita bekerja ada ranahnya, tidak semuanya harus Satpol PP,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin, H Hamdi yang juga dikonfirmasi juga mengatakan bahwa untuk melakukan penertiban bukan merupakan kewenangan pihaknya.
“Sungai disiring itu bukan untuk ditutup, tapi agar lebih mudah diawasi dan dibersihkan. Kalau mengacu pada Perda Pengelolaan Sungai, hal itu tidak boleh. Dalam membangun jembatan pun harus ada rekomendasi dinas terkait. Tapi bukan porsi saya untuk mengomentari itu,” ucapnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pengelolaan Sungai dan Drainase Kota Banjarmasin, Ir Muryanta yang coba ditemui di kantornya kemarin untuk ikut dimintai keterangannya tengah tidak berada di tempat. Begitu pula ketika dihubungi melalui telepon selularnya, hanya dijawab oleh operator bahwa nomor yang bersangkutan sedang tidak aktif. Ketika dijumpai dalam sebuah kesempatan rapat paripurna di gedung DPRD Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu dan dikonfirmasi mengenai masalah ini pun, ia mengelak diwawancara dan hanya mengatakan akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait lainnya secepatnya.
Seperti yang terlihat di Jl Belitung, di atas sungai yang sebelumnya telah dinormalisasi di sepanjang kawasan tersebut kini ramai dibangun titian oleh warga. Selain sebagai penghubung antara rumah dengan jalan yang terpisah oleh sungai, belakangan titian tersebut juga difungsikan sebagai tempat untuk berjualan dan menggelar dagangan.
Bahkan, siring yang dibangun pemkot di sisi sebelah kiri jalan mulai lampu merah simpang empat Jl Belitung-S Parman-Perintis Kemerdekaan sampai Mesjid Al-Mujahidin hampir-hampir tidak nampak lagi karena tertutup bangunan.
Sayangnya, sejumlah SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin justru terkesan saling lempar tanggung jawab saat ditanya siapa yang bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan ini.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Nazamudin yang dimintai komentarnya mengatakan masalah maraknya PKL di Jl Belitung yang mengancam kelestarian sungai ini bukan hanya menjadi urusan pihaknya, tapi juga SKPD terkait lainnya. Lain halnya jika PKL berjualan di bahu jalan, maka benar bahwa tanggung jawab untuk melakukan penertiban berada di tangan Satpol PP.
“Saya bukan membela diri, tapi kita bekerja ada ranahnya, tidak semuanya harus Satpol PP,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin, H Hamdi yang juga dikonfirmasi juga mengatakan bahwa untuk melakukan penertiban bukan merupakan kewenangan pihaknya.
“Sungai disiring itu bukan untuk ditutup, tapi agar lebih mudah diawasi dan dibersihkan. Kalau mengacu pada Perda Pengelolaan Sungai, hal itu tidak boleh. Dalam membangun jembatan pun harus ada rekomendasi dinas terkait. Tapi bukan porsi saya untuk mengomentari itu,” ucapnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pengelolaan Sungai dan Drainase Kota Banjarmasin, Ir Muryanta yang coba ditemui di kantornya kemarin untuk ikut dimintai keterangannya tengah tidak berada di tempat. Begitu pula ketika dihubungi melalui telepon selularnya, hanya dijawab oleh operator bahwa nomor yang bersangkutan sedang tidak aktif. Ketika dijumpai dalam sebuah kesempatan rapat paripurna di gedung DPRD Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu dan dikonfirmasi mengenai masalah ini pun, ia mengelak diwawancara dan hanya mengatakan akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait lainnya secepatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar