BANJARMASIN – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Mathari SAg mengatakan bahwa di tengah kesemrawutan Jl A Yani, rencana pembuatan jalur lambat terdengar lucu.
Soalnya, kondisi Jl A Yani masih jauh dari standar sebuah jalan protokol, baik dari segi lebar maupun kelengkapan jalannya. Ditambah lagi dengan banyaknya parkir di badan jalan serta pedagang kaki lima (PKL) yang membuat persoalan semakin kompleks.
“Pada dasarnya kami sangat mendukung dan setuju kalau itu untuk kemaslahatan masyarakat, tapi dilihat standar jalannya dulu seperti apa. Kalau jalan selebar itu dikanalisasi secara permanen, saat ini menurut saya lucu. Maksud saya, sebelumnya jalan harus dilebarkan dulu supaya nanti orang lewat tidak seperti jangkrik. Apalagi parkir di sana banyak yang semrawut yang oleh dinas terkait seolah lepas tanggung jawab,” ujarnya.
Ditambahkannya, pemerintah perlu mengevaluasi kembali rencana pembuatan jalur lambat ini karena ada banyak hal yang mesti dipikirkan lebih dulu, di antaranya soal tata ruang dan sumber dana untuk melakukan pembebasan lahan.
“Boleh saja berwacana, tapi harus dipikir baik-baik dan libatkan semua pihak sehingga keputusan yang dibuat bisa berjalan baik. Jangan seperti proyek rumdin walikota. Karena tidak dievaluasi sebelumnya, akhirnya jadi bangkai,” cetusnya.
Menurutnya, program kanalisasi yang ada saat ini sudah cukup untuk ukuran jalan di Kota Banjarmasin yang rata-rata sempit. Tinggal pengawasannya saja yang perlu ditingkatkan supaya tidak ada pelanggaran.
“Sekarang karena pengawasan lemah, masih saja ada yang menerobos walau sudah dipisah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjarmasin, Ir H Nurul Fajar Desira CES mengatakan bahwa usulan untuk membuat jalur lambat di Jl A Yani yang diajukan pihaknya kepada pemerintah pusat melalui Dinas PU Kalsel bertujuan untuk membuat pengguna jalan nyaman sekaligus menciptakan kota Banjarmasin yang tertib dan rapi mengingat Jl A Yani merupakan pintu masuk ke Banjarmasin.
“Kita harapkan ada perhatian lebih terhadap Jl A Yani sebagai gerbangnya kota Banjarmasin. Tingkat kemacetannya sangat tinggi dilihat dari jumlah kendaraan yang setiap hari lewat. Makanya, jalur lambat itu bukan hanya sekadar kajian lagi, tapi sudah wajib hukumnya,” tukasnya.
Selain itu, Banjarmasin adalah ibukota provinsi yang berfungsi sebagai jendelanya provinsi. Oleh sebab itu, di samping pembuatan jalur lambat, pihaknya juga sekaligus mengusulkan pembenahan Jl A Yani, terutama terkait rehabilitasi trotoar dan pelebaran Jl A Yani kilometer 1.
“Kita ingin lebar Jl A Yani dari kilometer 1-6 sama, maka khususnya di kilometer 1 perlu pelebaran karena sekarang jalannya menyempit. Untuk pembebasan lahan kalau diperlukan, kami akan usulkan kepada pemerintah kota untuk dianggarkan,” imbuhnya.
Terkait tata ruang, dijelaskannya bahwa dari desain yang sudah dibuat tidak akan melebihi dari ROW (rigt of way) atau hak milik jalan Jl A Yani, yakni 40 meter. Sungai yang ada di kedua sisi jalan pun akan dipertahankan dengan lebar yang cukup.
Di lain pihak, pembuatan jalur lambat ini sinergis dengan rencana pemerintah yang ingin membangun fly over (jalan layang) di Jl A Yani pada tahun 2011 mendatang.
“Fly over itu untuk mengatasi kemacetan akibat pertemuan sebidang, sedangkan jalur lambat untuk memisah kendaraan cepat dengan lambat,” tandasnya.
Soalnya, kondisi Jl A Yani masih jauh dari standar sebuah jalan protokol, baik dari segi lebar maupun kelengkapan jalannya. Ditambah lagi dengan banyaknya parkir di badan jalan serta pedagang kaki lima (PKL) yang membuat persoalan semakin kompleks.
“Pada dasarnya kami sangat mendukung dan setuju kalau itu untuk kemaslahatan masyarakat, tapi dilihat standar jalannya dulu seperti apa. Kalau jalan selebar itu dikanalisasi secara permanen, saat ini menurut saya lucu. Maksud saya, sebelumnya jalan harus dilebarkan dulu supaya nanti orang lewat tidak seperti jangkrik. Apalagi parkir di sana banyak yang semrawut yang oleh dinas terkait seolah lepas tanggung jawab,” ujarnya.
Ditambahkannya, pemerintah perlu mengevaluasi kembali rencana pembuatan jalur lambat ini karena ada banyak hal yang mesti dipikirkan lebih dulu, di antaranya soal tata ruang dan sumber dana untuk melakukan pembebasan lahan.
“Boleh saja berwacana, tapi harus dipikir baik-baik dan libatkan semua pihak sehingga keputusan yang dibuat bisa berjalan baik. Jangan seperti proyek rumdin walikota. Karena tidak dievaluasi sebelumnya, akhirnya jadi bangkai,” cetusnya.
Menurutnya, program kanalisasi yang ada saat ini sudah cukup untuk ukuran jalan di Kota Banjarmasin yang rata-rata sempit. Tinggal pengawasannya saja yang perlu ditingkatkan supaya tidak ada pelanggaran.
“Sekarang karena pengawasan lemah, masih saja ada yang menerobos walau sudah dipisah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjarmasin, Ir H Nurul Fajar Desira CES mengatakan bahwa usulan untuk membuat jalur lambat di Jl A Yani yang diajukan pihaknya kepada pemerintah pusat melalui Dinas PU Kalsel bertujuan untuk membuat pengguna jalan nyaman sekaligus menciptakan kota Banjarmasin yang tertib dan rapi mengingat Jl A Yani merupakan pintu masuk ke Banjarmasin.
“Kita harapkan ada perhatian lebih terhadap Jl A Yani sebagai gerbangnya kota Banjarmasin. Tingkat kemacetannya sangat tinggi dilihat dari jumlah kendaraan yang setiap hari lewat. Makanya, jalur lambat itu bukan hanya sekadar kajian lagi, tapi sudah wajib hukumnya,” tukasnya.
Selain itu, Banjarmasin adalah ibukota provinsi yang berfungsi sebagai jendelanya provinsi. Oleh sebab itu, di samping pembuatan jalur lambat, pihaknya juga sekaligus mengusulkan pembenahan Jl A Yani, terutama terkait rehabilitasi trotoar dan pelebaran Jl A Yani kilometer 1.
“Kita ingin lebar Jl A Yani dari kilometer 1-6 sama, maka khususnya di kilometer 1 perlu pelebaran karena sekarang jalannya menyempit. Untuk pembebasan lahan kalau diperlukan, kami akan usulkan kepada pemerintah kota untuk dianggarkan,” imbuhnya.
Terkait tata ruang, dijelaskannya bahwa dari desain yang sudah dibuat tidak akan melebihi dari ROW (rigt of way) atau hak milik jalan Jl A Yani, yakni 40 meter. Sungai yang ada di kedua sisi jalan pun akan dipertahankan dengan lebar yang cukup.
Di lain pihak, pembuatan jalur lambat ini sinergis dengan rencana pemerintah yang ingin membangun fly over (jalan layang) di Jl A Yani pada tahun 2011 mendatang.
“Fly over itu untuk mengatasi kemacetan akibat pertemuan sebidang, sedangkan jalur lambat untuk memisah kendaraan cepat dengan lambat,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar