A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 05 Oktober 2010

Pengawasan Pemkot Mandul

BANJARMASIN – Kembali menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jl Belitung menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pemerintah kota tidak berjalan dengan baik alias mandul. Faktanya, meski sudah jelas para PKL ini melanggar aturan dengan berjualan di atas jembatan, bahkan membangun lapak di atas sungai, namun aparat terkait seakan membiarkannya saja.
“Dari tingkat lurah dan camat seharusnya sejak awal langsng melakukan penertiban, begitu ada satu orang saja yang membangun langsung ditegur. Jangan menunggu sampai menjamur seperti sekarang, jadinya sulit,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah STP kemarin.
Ia mengatakan bahwa dengan ditertibkannya PKL Pasar Tungging sebelumnya, semestinya tidak boleh ada lagi PKL di sepanjang kawasan Jl Belitung yang memang sudah ditetapkan sebagai jalur bebas PKL.
“Pemindahan sebelumnya kan sudah berhasil, artinya setelah itu seharusnya tidak ada lagi,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, ia menilai pemkot perlu mempertegas bahwa di atas sungai atau drainase yang sudah diperbaiki sama sekali tidak dibolehkan membangun lapak, baik dengan cara menutupnya dengan kayu atau yang lainnya.
“Yang diperbolehkan hanya jembatan untuk menghubungkan jalan dengan rumah penduduk. Itupun tidak boleh sampai selebar halaman rumah, yang namanya jembatan cukup untuk lewat sajalah. Nah, itu saja tidak boleh, apalagi membuka lapak di atasnya,” cetusnya.
Ia pun meminta pemkot untuk memasang papan peringatan di sepanjang Jl Belitung yang berisi larangan membangun jembatan baru, memperlebar jembatan yang sudah ada, maupun membangun lapak di atas sungai atau drainase.
“Seperti yang kita dengar dari dinas-dinas bahwa untuk menertibkan para PKL ini sekarang perlu waktu dan biaya. Coba sejak awal ditindak, tidak perlu biaya apa-apa. Kalau sudah banyak begini, tentu pelu biaya untuk membongkarnya. Makanya, jangan dibiarkan sampai menjamur,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengharapkan agar koordinasi di antara dinas diperkuat dan jangan sampai lempar tanggung jawab.
“Siapapun aparat pemerintahnya berwenang untuk melakukan peneguran. Dalam konteks melakukan penertiban memang kewenangannya Satpol PP, tapi sebelumnya semua berwenang untuk memberi peringatakan kalau terjadi pelanggaran. Terutama camat dan lurah yang sangat berwenang di wilayahnya sendiri, malah mereka itu semestinya sebagai lini pertama,” tandasnya.

Tidak ada komentar: