Paling Lambat 2014
BANJARMASIN – Hampir 50 persen perguruan tinggi agama Islam swasta (PTIS) yang berada di bawah binaan Koordinasi Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah XI Wilayah Pulau Kalimantan belum terakreditasi.
Ketua Kopertais Wilayah XI Wilayah Pulau Kalimantan, Prof Dr HA Fauzi Aseri MA (1/12) mengatakan bahwa dari 33 buah sekolah tinggi agama islam swasta yang ada di empat provinsi di Pulau Kalimantan, sebagian besar sudah terakreditasi. Sedangkan sisanya masih menunggu visitasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
“Proposal sudah diajukan,” ujarnya.
Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), perguruan tinggi agama Islam swasta yang sebelumnya cukup mengantongi izin operasional dengan status terdaftar, disamakan, atau diakui diwajibkan untuk memiliki akreditasi dari BAN PT. UU Sisdiknas juga menargetkan masalah akreditasi ini harus tuntas pada tahun 2014.
“Mereka semua punya izin, ada statusnya yang terdaftar, diakui, dan ada yang disamakan. Sekarang aturannya lain lagi, dimana statusnya harus terakreditasi dan batasnya paling lambat tahun 2014 harus sudah terakreditasi semua,” tuturnya.
Sementara itu, penerapan akreditasi untuk PTAIS ternyata berdampak cukup positif. Dari segi jumlah mahasiswa, Rektor IAIN Antasari Banjarmasin itu mengklaim angkanya ters meningkat. Kenyataan ini secara tidak langsung juga memberi motivasi kepada PTAIS lain yang belum terakreditasi untuk berpacu mengurus akreditasi institusi masing-masing.
“Sarjana yang lahir dari perguruan tinggi yang terakreditasi tentu akan lebih dihargai, apapun tingkatannya karena itu hanya menyangkut tahun dan kualifikasi saja. Terutama untuk profesi guru agar mereka bisa mendapat tunjangan profesi dan meningkatkan kesejahteraannya,” katanya.
BANJARMASIN – Hampir 50 persen perguruan tinggi agama Islam swasta (PTIS) yang berada di bawah binaan Koordinasi Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah XI Wilayah Pulau Kalimantan belum terakreditasi.
Ketua Kopertais Wilayah XI Wilayah Pulau Kalimantan, Prof Dr HA Fauzi Aseri MA (1/12) mengatakan bahwa dari 33 buah sekolah tinggi agama islam swasta yang ada di empat provinsi di Pulau Kalimantan, sebagian besar sudah terakreditasi. Sedangkan sisanya masih menunggu visitasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
“Proposal sudah diajukan,” ujarnya.
Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), perguruan tinggi agama Islam swasta yang sebelumnya cukup mengantongi izin operasional dengan status terdaftar, disamakan, atau diakui diwajibkan untuk memiliki akreditasi dari BAN PT. UU Sisdiknas juga menargetkan masalah akreditasi ini harus tuntas pada tahun 2014.
“Mereka semua punya izin, ada statusnya yang terdaftar, diakui, dan ada yang disamakan. Sekarang aturannya lain lagi, dimana statusnya harus terakreditasi dan batasnya paling lambat tahun 2014 harus sudah terakreditasi semua,” tuturnya.
Sementara itu, penerapan akreditasi untuk PTAIS ternyata berdampak cukup positif. Dari segi jumlah mahasiswa, Rektor IAIN Antasari Banjarmasin itu mengklaim angkanya ters meningkat. Kenyataan ini secara tidak langsung juga memberi motivasi kepada PTAIS lain yang belum terakreditasi untuk berpacu mengurus akreditasi institusi masing-masing.
“Sarjana yang lahir dari perguruan tinggi yang terakreditasi tentu akan lebih dihargai, apapun tingkatannya karena itu hanya menyangkut tahun dan kualifikasi saja. Terutama untuk profesi guru agar mereka bisa mendapat tunjangan profesi dan meningkatkan kesejahteraannya,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar