A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 22 April 2010

Pedagang Ayam Minta SK Dicabut

Senin, Dewan Gelar Dialog

BANJARMASIN – Sejumlah pedagang ayam di Pasar Sentra Antasari yang menolak direlokasi ke penampungan di kawasan Basirih hari ini (22/04) mendatangi gedung DPRD Kota Banjarmasin untuk meminta agar surat keputusan (SK) Walikota Banjarmasin yang menetapkan pelaksanaan relokasi pada tanggal 30 April 2010 mendatang dicabut. Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, para pedagang ini mengancam akan menggelar demo secara besar-besaran.

Dalam dialog dengan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah STP dan sejumlah anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, para pedagang memaparkan sejumlah alasan dibalik sikap penolakan mereka terhadap rencana Pemerintah Kota Banjaramsin untuk menyatukan seluruh pedagang ayam yang tersebar di wilayah Kota Banjarmasin di penampungan yang dibangun di kawasan Basirih tersebut, di antaranya terkait tempat penampungan yang dianggap tidak memadai, jarak yang terlampau jauh, keamanan, dan kekhawatiran mengganggu masyarakat setempat dengan adanya lalu lintas pengangkutan ayam.

“Kita menolak karena sangat merugikan. Kita takut seperti pedagang Pasar Burung dan Pasar Kapuk yang sekarang bangkrut,” ucap Mulansyah, salah seorang pedagang.

Oleh sebab itu, jika pemerintah tetap memaksa mereka untuk pindah, maka pihaknya mengancam akan melakukan aksi demo.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Suyato SE MM yang juga ikut dalam pertemuan dengan pedagang ayam ini kemarin menjanjikan akan membantu memfasilitasi para pedagang untuk berdialog dengan pihak Pemerintah Kota Banjarmasin yang dalam hal ini akan diwakili oleh Dinas Pertanian dan Peternakan pada hari Senin (26/04) depan.

“Kami dari Komisi II akan menyampaikan surat kepada pimpinan untuk mengadakan dialog pada hari Senin sekitar pukul 11.00 untuk membicarakan keberatan pedagang yang menolak dipindah ke Basirih,” ujarnya.

Meski demikian, ia tidak bisa memberikan jaminan bahwa permintaan pedagang yang menghendaki agar SK walikota dicabut dapat terkabul karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan walikota.

“Kami tidak bisa melakukan itu karena bukan wewenang dewan,” tandasnya.

Ia menjelaskan bahwa dialog yang dimaksudkan sifatnya hanya untuk menampung aspirasi para pedagang. Selain itu, pihaknya juga ingin mencari kejelasan terkait para pedagang yang akan direlokasi apakah hanya pedagang di Pasar Antasari atau keseluruhan.

“Kemarin memang sudah diputuskan oleh Pemko dan disetujui dewan, tapi untuk pedagang di Pasar Sentra Antasari saja,” katanya.

Tidak ada komentar: