A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 29 Desember 2010

Uang Harian dan Penginapan Ditambah

Terkait Perjalanan Dinas Pejabat

BANJARMASIN – Pemerintah pusat terus memutar otak guna menemukan formula yang tepat agar pengelolaan keuangan negara lebih efisien, salah satunya dengan menerbitkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2011. Salah satu klausul yang diatur adalah biaya perjalanan dinas luar daerah para pejabat, baik eksekutif maupun legislatif, mulai tahun 2011secara bertahap mengarah ke sistem at cost.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah STP kemarin (27/12) mengungkapkan bahwa pada tahun 2011 Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin akan mencoba menerapkan sistem semi at cost, dimana untuk tiket pesawat di-at cost-kan, sedangkan biaya lain-lain seperti penginapan masih pakai sistem lumpsum. Dalam sistem at cost, biaya perjalanan dibayar sesuai dengan bukti. Sedangkan sistem lumpsum memakai standar biaya, dimana baik penginapan dan tiket pesawat dipatok dengan tingkat biaya tertentu.
“Bukan pemko yang tidak siap untuk menerapkan full at cost. Kebijakan pemerintah pusat sendiri kan juga dikatakan bertahap, pasti ada pertimbangan-pertimbangan tertentu,” katanya.
Sedangkan soal kenapa tiket yang di-at cost-kan, di antara pertimbangannya adalah lebih mudah melakukan pertanggungjawabannya. Dari sisi manajemen, maskapai penerbangan dinilai lebih bagus dan jumlahnya juga terbatas sehingga bisa dicek dengan mudah.
Dengan sistem at cost, pihaknya menilai sebagai langkah yang positif karena akan terjadi penghematan. Namun, bisa jadi sebaliknya jika pejabat tak bijak menggunakan uang negara, misalnya dengan membeli tiket pesawat yang mahal.
“Dengan at cost, dampaknya juga dalam hal penentuan daerah tujuan. Kita tidak akan lihat jauh dekatnya lagi, tapi mana yang paling optimal,” tambahnya.
Selain tiket, sedikitnya ada lima item lain dalam biaya perjalanan dinas luar daerah para pejabat, yakni uang harian, transport lokal, transport bandara, airport tax, dan penginapan. Dalam rancangan peraturan walikota tentang biaya perjalanan dinas yang baru yang menunggu untuk disahkan, pada tahun 2011 uang harian dan penginapan nampaknya bakal ditambah (selengkapnya lihat tabel). Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, kedua item tersebut mengalami peningkatan tajam. Dalam Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah, uang harian untuk walikota/wakil walikota/pimpinan DPRD, sekda/anggota DPRD, dan eselon II, III, dan IV, serta staf/PTT hanya Rp 325 ribu per hari. Sedangkan uang penginapan untuk walikota/wakil walikota/pimpinan DPRD, sekda/anggota DPRD, dan eselon II Rp 540 ribu, eselon III Rp 400 ribu, eselon IV Rp 300 ribu, dan staf/PTT Rp 200 ribu per hari.

Rencana Satuan Biaya Perjalan Dinas Luar Daerah

Biaya Wali/Wawali/Pimp DPRD Sekda/Angg DPRD Eselon II Eselon III Eselon IV Staf/PTT

Uang Harian Rp 900 ribu Rp 700 ribu Rp 600 ribu Rp 500 ribu Rp 400 ribu Rp 400 ribu
Transport Lokal Rp 150 ribu Rp 100 ribu Rp 100 ribu Rp 100 ribu Rp 100 ribu Rp 100 ribu
Transport Bandara Rp 500 ribu Rp 400 ribu Rp 400 ribu Rp 400 ribu Rp 400 ribu Rp 400 ribu
Airport Tax Rp 80 ribu Rp 80 ribu Rp 80 ribu Rp 80 ribu Rp 80 ribu Rp 80 ribu
Penginapan Rp 1.100.000 Rp 950 ribu Rp 700 ribu Rp 600 ribu Rp 500 ribu Rp 400 ribu


Tidak ada komentar: