Pengusaha Keberatan, Pemko Tetap Tindaklanjuti Reklame SPBU
BANJARMASIN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal
reklame SPBU yang selama ini tidak dikenai pajak bakal ditindaklanjuti meski disambut
keberatan kalangan pengusaha. Apalagi penarikan pajak reklame SPBU ternyata
diterapkan di daerah lain.
Kepala Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin Gusti Ridwan Sofyani
mengatakan, surat pemberitahuan sudah dilayangkan kepada para pengusaha SPBU
sesuai rekomendasi BPK.
“Ya untuk menyelesaikan tunggakan istilahnya. Nanti juga mau dipertemukan dulu untuk menyosialisasikan perda,” ujarnya, kemarin.
“Ya untuk menyelesaikan tunggakan istilahnya. Nanti juga mau dipertemukan dulu untuk menyosialisasikan perda,” ujarnya, kemarin.
Soal keberatan pengusaha SPBU, kata Ridwan, itu karena beda
penafsiran. Plang dengan logo Pertamina dan berisi informasi harga BBM itu
dianggap bagian dari bangunan SPBU. Oleh karena itu, persepsi pengusaha harus
disamakan.
“Selama ini pemko tidak menarik pajak karena masalah
persepsi juga. Kayak nama kantor kan tidak kena, yang kena hanya plang yang
diembeli iklan. Untuk plang SPBU dianggap hanya papan informasi dan bagian dari
bangunan,” ucapnya.
Ditambahkan Kasi Reklame Ahmadi Noor, rekomendasi BPK tidak
sembarangan dan ada dasarnya. Di daerah lain, reklame SPBU dimasukkan sebagai
objek pajak. Saat mendampingi kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Banjarmasin
ke Surabaya kemarin, pihaknya sempat menanyakan masalah ini kepada pemerintah daerah
setempat.
“Ternyata di Surabaya pengusaha SPBU bayar pajak reklame,” imbuhnya.
Ia mengatakan, ada beberapa pengusaha SPBU yang sudah
merespons surat pemberitahuan yang dikirim. Mereka datang ke Dinas Bina Marga
untuk meminta penjelasan sekaligus perhitungan besaran pajak yang akan dibayar.
“Seperti SPBU Belitung, Sultan Adam, dan Teluk Dalam sudah
ada datang. Mereka merespons surat kita dan minta dihitungkan pajaknya. Kecil
saja kok, satu SPBU sekitar Rp 6 juta-an pertahun. Selanjutnya mereka kami arahkan
memproses ke BP2TPM,” tuturnya.
Untuk pengusaha yang keberatan, kata Ahmadi, akan dilakukan
pendekatan lagi. Menurutnya, pengusaha hanya terkejut karena selama ini tidak
pernah membayar pajak maupun retribusi reklame.
“Kami selama ini juga tidak tahu bahwa reklame
SPBU kena pajak, juga tidak pernah konsultasi. Sekarang jadi temuan BPK, ya harus
ditindaklanjuti,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar