A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 23 Januari 2013

Satu SPBU Rp 6 Jutaan



Pengusaha Keberatan, Pemko Tetap Tindaklanjuti Reklame SPBU

BANJARMASIN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal reklame SPBU yang selama ini tidak dikenai pajak bakal ditindaklanjuti meski disambut keberatan kalangan pengusaha. Apalagi penarikan pajak reklame SPBU ternyata diterapkan di daerah lain.
Kepala Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin Gusti Ridwan Sofyani mengatakan, surat pemberitahuan sudah dilayangkan kepada para pengusaha SPBU sesuai rekomendasi BPK.
“Ya untuk menyelesaikan tunggakan istilahnya. Nanti juga mau dipertemukan dulu untuk menyosialisasikan perda,” ujarnya, kemarin.
Soal keberatan pengusaha SPBU, kata Ridwan, itu karena beda penafsiran. Plang dengan logo Pertamina dan berisi informasi harga BBM itu dianggap bagian dari bangunan SPBU. Oleh karena itu, persepsi pengusaha harus disamakan.
“Selama ini pemko tidak menarik pajak karena masalah persepsi juga. Kayak nama kantor kan tidak kena, yang kena hanya plang yang diembeli iklan. Untuk plang SPBU dianggap hanya papan informasi dan bagian dari bangunan,” ucapnya.
Ditambahkan Kasi Reklame Ahmadi Noor, rekomendasi BPK tidak sembarangan dan ada dasarnya. Di daerah lain, reklame SPBU dimasukkan sebagai objek pajak. Saat mendampingi kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ke Surabaya kemarin, pihaknya sempat menanyakan masalah ini kepada pemerintah daerah setempat.
“Ternyata di Surabaya pengusaha SPBU bayar pajak reklame,” imbuhnya.
Ia mengatakan, ada beberapa pengusaha SPBU yang sudah merespons surat pemberitahuan yang dikirim. Mereka datang ke Dinas Bina Marga untuk meminta penjelasan sekaligus perhitungan besaran pajak yang akan dibayar.
“Seperti SPBU Belitung, Sultan Adam, dan Teluk Dalam sudah ada datang. Mereka merespons surat kita dan minta dihitungkan pajaknya. Kecil saja kok, satu SPBU sekitar Rp 6 juta-an pertahun. Selanjutnya mereka kami arahkan memproses ke BP2TPM,” tuturnya. 
Untuk pengusaha yang keberatan, kata Ahmadi, akan dilakukan pendekatan lagi. Menurutnya, pengusaha hanya terkejut karena selama ini tidak pernah membayar pajak maupun retribusi reklame.
“Kami selama ini juga tidak tahu bahwa reklame SPBU kena pajak, juga tidak pernah konsultasi.  Sekarang jadi temuan BPK, ya harus ditindaklanjuti,” tandasnya.

Tidak ada komentar: