Terkait Perubahan SOTK
BANJARMASIN – Pemerintah dan DPRD Kota Banjarmasin kebingungan. Rencana memberlakukan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, terutama penyatuan Badan Keuangan, Bagian Perlengkapan, dan Dinas Pendapatan, dinilai kurang efektif dan dipastikan tak bisa bekerja secara optimal untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Masalahnya, peraturan daerah yang memayungi penggabungan ketiga instansi tersebut sudah terlanjur diketok dan siap dijalankan mulai 1 Januari 2011.
Hani S Rustam, Kasubdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri saat mampir ke Balaikota beberapa waktu dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengatakan bahwa memang penggabungan ini semula direstui oleh pemerintah pusat. Namun, dengan lahirnya UU PDRD, kebijakan tersebut seakan dianulir karena menjadikan beban kerja SKPD sangat berat.
“Kalau memang belum diberlakukan sebaiknya dievaluasi terlebih dahulu, kendati harus membutuhkan lebih banyak waktu lagi. Bahkan jika perlu ditangguhkan pemberlakukan SOTK yang baru tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah STP yang dikonfirmasi mengatakan bahwa perubahan SOTK ini dilakukan karena mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2009 dan bertujuan melakukan efisiensi dan efektivitas kinerja dari pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sistem keuangan modern itu adalah sistem satu atap. Jadi, pemasukan, pengeluaran, dan pengelolaan aset dibidangi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang membawahi bidang keuangan, pendapatan, dan perlengkapan. Daerah lain banyak yang sudah menerapkan itu,” tuturnya.
Diungkapkannya, saat rancangan SOTK diajukan pertama kali pada tahun 2008, Badan Keuangan, Bagian Perlengkapan, dan Dinas Pendapatan masih dipisah. Namun, hasil evaluasi biro hukum Pemprov Kalsel meminta agar Pemko Banjarmasin menyesuaikan dengan PP Nomor 41 Tahun 2007 tersebut.
“Kecuali kalau sekarang ada UU baru atau penggabungan dianggap tidak efektif. Cuma tanggung saja kalau perda kita tangguhkan. Kita saja dianggap sudah terlambat menerapkan SOTK baru ini, sedangkan daerah lain sudah jadi BPKD,” katanya.
BANJARMASIN – Pemerintah dan DPRD Kota Banjarmasin kebingungan. Rencana memberlakukan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, terutama penyatuan Badan Keuangan, Bagian Perlengkapan, dan Dinas Pendapatan, dinilai kurang efektif dan dipastikan tak bisa bekerja secara optimal untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Masalahnya, peraturan daerah yang memayungi penggabungan ketiga instansi tersebut sudah terlanjur diketok dan siap dijalankan mulai 1 Januari 2011.
Hani S Rustam, Kasubdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri saat mampir ke Balaikota beberapa waktu dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengatakan bahwa memang penggabungan ini semula direstui oleh pemerintah pusat. Namun, dengan lahirnya UU PDRD, kebijakan tersebut seakan dianulir karena menjadikan beban kerja SKPD sangat berat.
“Kalau memang belum diberlakukan sebaiknya dievaluasi terlebih dahulu, kendati harus membutuhkan lebih banyak waktu lagi. Bahkan jika perlu ditangguhkan pemberlakukan SOTK yang baru tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah STP yang dikonfirmasi mengatakan bahwa perubahan SOTK ini dilakukan karena mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2009 dan bertujuan melakukan efisiensi dan efektivitas kinerja dari pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sistem keuangan modern itu adalah sistem satu atap. Jadi, pemasukan, pengeluaran, dan pengelolaan aset dibidangi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang membawahi bidang keuangan, pendapatan, dan perlengkapan. Daerah lain banyak yang sudah menerapkan itu,” tuturnya.
Diungkapkannya, saat rancangan SOTK diajukan pertama kali pada tahun 2008, Badan Keuangan, Bagian Perlengkapan, dan Dinas Pendapatan masih dipisah. Namun, hasil evaluasi biro hukum Pemprov Kalsel meminta agar Pemko Banjarmasin menyesuaikan dengan PP Nomor 41 Tahun 2007 tersebut.
“Kecuali kalau sekarang ada UU baru atau penggabungan dianggap tidak efektif. Cuma tanggung saja kalau perda kita tangguhkan. Kita saja dianggap sudah terlambat menerapkan SOTK baru ini, sedangkan daerah lain sudah jadi BPKD,” katanya.
1 komentar:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Posting Komentar