A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 01 Februari 2011

Baru Satu Bulan, “Kuras” Rp 1 M

BANJARMASIN – Gembar-gembor bahwa pemberlakuan aturan baru dalam pengelolaan perjalanan dinas para pejabat yang dikenal dengan istilah at cost akan menghemat anggaran, nampaknya tak sepenuhnya benar. Meski kini tiket pesawat dibayarkan sesuai dengan harga yang sebenarnya sehingga tidak ada lagi insentif yang bisa didapat dari selisih antara uang tiket dengan harga tiket yang dibeli, namun disaat bersamaan uang penginapan dan uang saku justru dinaikkan dua kali lipat.
Selama bulan Januari tadi saja, perjalanan dinas luar daerah para anggota DPRD Kota Banjarmasin sudah menguras hampir Rp 1 miliar. Dalam satu bulan kemarin, tercatat ada empat agenda perjalanan dinas luar daerah, yakni workshop pimpinan dan anggota dewan serta kunjungan kerja (kunker) tiga buah pansus rancangan peraturan daerah (raperda).
Dalam APBD Kota Banjarmasin tahun 2011, untuk seluruh kegiatan berbau “pelesir” para wakil rakyat yang dikemas dalam program bertajuk peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah telah dianggarkan lebih dari Rp 10 miliar, di antaranya untuk pembahasan raperda Rp 4,4 miliar, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Rp 2,9 miliar, peningkatan kapasitas alat kelengkapan dewan Rp 1,2 miliar, dan kunjungan kerja alat kelengkapan dewan Rp 1,8 miliar.
Tidak menutup kemungkinan, angka-angka ini akan membengkak pada APBD Perubahan nanti. Pasalnya, angka-angka tersebut ditetapkan berdasarkan anggaran tahun 2010, sedangkan pada tahun 2011 uang penginapan dan uang saku dinaikkan dua kali lipat.
Dengan satuan biaya perjalanan dinas luar daerah baru yang mulai diberlakukan tahun 2011 ini, kunker satu orang anggota dewan sedikitnya menelan anggaran Rp 8.330.000, dan untuk pimpinan dewan sekitar Rp 9.930.000.
“Terlepas bicara anggaran, semua yang dilakukan dalam rangka peningkatan pembangunan,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rusian yang dikonfirmasi kemarin (31/1).
Menurutnya, semua program kerja yang dibuat dewan tidak mengada-ada dan ada output yang jelas, misalnya peraturan daerah (perda).
“Setiap program, termasuk pembahasan raperda semua disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Sesuai undang-undang, setiap anggota dewan juga berhak dengan kegiatan peningkatan kapasitas,” tukasnya.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin, Mushaffa Zakir menambahkan bahwa dalam pembahasan raperda, memang tidak ada keharusan untuk melakukan kunjungan kerja. Namun, acapkali dalam pandangan dewan, memang perlu ada perbandingan.
“Kalau kunker dilakukan dengan serius memang bagus, tidak semata profit oriented. Kalau memang di situ ada tambahan pemasukan bagi pribadi anggota dewan, itu hak anggota dewan. Buat saya secara pribadi, kita jadi melek dengan kondisi di luar,” katanya.

Perbandingan Anggaran “Pelesir” DPRD Kota Banjarmasin

Kegiatan APBD P 2010 APBD 2011
Pembahasan Raperda Rp 4,8 M Rp 4,4 M
Peningkatan Kapasitas Pimp/Angg DPRD Rp 2.9 M Rp 2,9 M
Peningkatan Kapasitas Alat Kelengkapan Dewan Rp 2,2 M Rp 1,2 M
Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan Rp 1,7 Rp 1,8 M

Tidak ada komentar: