A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 15 Februari 2011

Berharap Tak ke Jalur Hukum

Soal Pembayaran Gaji Mantan Karyawan KBU

BANJARMASIN – Para mantan karyawan Perusahaan Daerah (PD) Kayuh Baimbai Utama (KBU) berharap tuntutan mereka soal penyelesaian gaji yang belum dibayar oleh pihak perusahaan selama lebih dari setahun hingga perusahaan tutup pada tahun 2010 lalu, dapat dipenuhi tanpa harus melalui jalur hukum.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan di di kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin, kemarin (14/2). Sayang, gara-gara anak jatuh sakit, Direktur Utama PD KBU Masmanadi tidak hadir dalam pertemuan yang sudah digelar untuk ketiga kalinya tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kelembagaan Dinsosnaker Kota Banjarmasin, Misrukiah mengatakan bahwa semua prosedur mulai dari pertemuan pertama hingga ketiga sudah dilalui. Karena tidak membuahkan hasil, maka para mantan karyawan yang ingin mendapatkan haknya dapat melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Paling lambat dalam waktu 10 hari ke depan, kami akan mengeluarkan surat anjuran untuk kedua belah pihak. Dengan adanya surat anjuran, itu bisa jadi dasar bagi perusahaan untuk berargumen ke pemko, dan sebagai dasar bagi karyawan untuk menuntut ke pengadilan. Pada intinya, kita menganjurkan agar perusahaan membayar gaji karyawan. Masalah siapa yang akan menyelesaian pembayaran, itu terserah mereka,” tuturnya.

Ia menilai, kalaupun Dirut KBU Masmanadi hadir pada pertemuan yang terakhir kemarin, hasilnya akan sama saja dengan dua pertemuan sebelumnya. Pasalnya, pada dua pertemuan yang terdahulu, ia tak dapat memberikan keputusan dengan alasan belum ada komunikasi dengan Pemerintah Kota Banjarmasin selaku pemilik perusahaan.

Sementara itu, sikap dewan direksi PD KBU yang seakan melemparkan tanggung jawab masalah penyelesaian gaji para mantan karyawan ini kepada pihak Pemerintah Kota Banjarmasin, menimbulkan tanda tanya. Menurut anggota DPRD Kota Banjarmasin M Dafik As’ad., dalam penyelesaian masalah pembayaran gaji para mantan karyawan PD KBU, manajemen perusahaan adalah pihak yang paling bertanggung jawab.

“Jangan balik menuntut pemko, sementara audit keuangan belum beres. Itu harus dipertanggungjawabkan dulu. Bisa saja dia bilang tidak bergaji, tapi di sisi lain pengeluaran perusahaan selama ini tidak rasional,” cetusnya.

Diungkapkannya, laporan kegiatan PD KBU selama ini tidak pernah dilampirkan dalam APBD Kota Banjarmasin. Padahal, dana yang disuntikkan mestinya dilaporkan setiap tahun anggaran.

“Dulu waktu gaji lancar, perusahaan tidak pernah lapor. Sekarang duitnya sudah habis, baru ada laporan. Kan tidak masuk akal. Selain itu, manajemen sendiri kalau kondisi perusahaan memang sudah tidak memungkinkan untuk dipertahankan, sejak dulu mestinya lapor ke pemko supaya bisa diambil kebijakan,” tukasnya.

Tidak ada komentar: